TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Para tersangka pembunuh MR (16) terancam pidana hukuman mati.
MR sebelumnya ditemukan tewas dengan telinga dan jari terputus, di halaman Ramayana Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu ( 16/1/2018).
"Hukuman seumur hidup atau hukuman mati menjadi ancaman untuk tersangka karena dikenakan pasal berlapis," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).
Baca juga: Pembunuhan Anak 16 Tahun di Tangsel, 4 Tersangka Masih Buron
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 serta Pasal 170 Ayat 2.
MR sebelumnya dikeroyok dan dibunuh secara sadis oleh tujuh tersangka. Tiga di antaranya berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Pelaku yang tertangkap adalah Ikkiusan, Mudiansyah, serta Afri Dandi alias Afri Bin Zaenal.
Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Anak 16 Tahun dengan Telinga dan Jari Terputus
Saat ditemukan, terdapat tiga tusukan di punggung MR serta kelingking dan daun telinga sebelah kirinya terputus.
Fredy mengatakan, para tersangka sempat memperlihatkan bagian tubuh korban yang terputus kepada teman-teman korban.
"Kemudian bagian tubuh tersebut dibuang tersangka di anak Sungai Ciliwung, tepatnya di Jembatan Perempatan Bubuluak, Bogor, Jawa Barat," kata Ferdy.
Baca juga: Ini Alasan Kelompok Anak Punk Bunuh Anak 16 Tahun di Tangsel
Adapun, pembunuhan MR merupakan imbas dari konflik antara kelompok punk Ciputat yang diikuti korban dan kelompok punk Pamulang yang diikuti tersangka.
Konflik kedua belah pihak dipicu perebutan lokasi mengamen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.