Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Prostitusi Online, Orangtua Wajib Awasi Anak-anak Gunakan Medsos

Kompas.com - 04/02/2019, 20:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengimbau para orangtua mengawasi anak-anak menggunakan media sosial.

Menurut Edi, keluarga berperan penting mencegah aksi prostitusi online.

"Saya pesan bahwa orangtua memberikan pengawasan anak-anak selama di rumah atau di luar rumah, khususnya saat menggunakan media sosial. Kita harus selalu waspada agar anak-anak tidak menjadi korban," ujar Edi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Polisi Selidiki Video Porno Anak-anak di Kasus Prostitusi Online via Line

Menurut Edi, sejumlah anak yang masih berusia di bawah 17 tahun tergabung dalam grup penyedia jasa prostitusi online pada aplikasi Line.

Ia mengatakan, anak-anak tersebut kerap beradegan tidak senonoh dan diunggah dalam grup Line.

Mereka melakukan adegan tersebut di rumah masing-masing saat orangtua telah tertidur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak di bawah umur, mereka melakukan (adegan tidak senonoh) di rumah yang bersangkutan saat orangtua sudah tidur. Kalau orangtuanya belum tidur, mereka enggak mau (melakukan)," kata Edi.

Baca juga: Alasan Transaksi Prostitusi Online Dilakukan Melalui Aplikasi Line

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.

Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM (23).

SH dan ZJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (18/1/2019).

Baca juga: Pelajar Perempuan Terlibat dalam Praktik Prostitusi Online via Line

Kemudian ketiga tersangka lainnya ditangkap di Ciputat, Tangerang, dan Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Masing-masing tersangka diketahui mengendalikan grup prostitusi online dengan fasilitas berbeda.

Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.

Baca juga: Polisi Bekuk Admin Prostitusi Online Berlangganan Pakai Aplikasi Line

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com