DEPOK, KOMPAS.com - Demi modal nikahi sang pacar, Taufiq Hidayat nekat menjadi polisi gadungan yang mengaku tengah bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Taufiq ditangkap jajaran Polresta Depok di kontrakannya, Kampung Mangga, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
Ia ditangkap seusai dilaporkan atas tindak pidana penggelapan mobil jenis Toyota Agya warna putih tahun 2014 Nopol B 1193 SVF, Senin (16/12/2019).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Deddy Kurniawan mengatakan, dari pemeriksaan, Taufiq menggelapkan mobil Sudrajat dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di BNN.
“Jadi Taufiq ini memang sudah menyewa mobil Sudrajat (korban) sebanyak dua kali dengan mengaku sebagai anggota polisi,” ucap Deddy di Polresta Depok, Jalan Margonda, Senin (5/1/2019).
Baca juga: Sakit Hati Karena Diberi Sedikit Modal Nikah, MS Culik dan Bunuh Anak Pamannya
Deddy mengatakan, Taufiq tinggal di kontrakan Sudrajat.
Merasa telah dipercayai korban, akhirnya pelaku mencoba untuk meminjam mobil korban lagi dengan dalih mengantarkan ibunya yang sedang sakit.
“Pada saat korban minta mobil yang telah dipinjamkannya, si pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan pergi dari kontrakannya begitu saja,” ujar Deddy.
Taufiq kemudian menggadaikan mobil yang disewanya itu. Deddy mengatakan, dari pengakuan Taufiq, uang hasil penggelapannya dipakai untuk modal nikah dengan pasangannya.
“Kerugiannya sebanyak Rp 140 juta digunakan untuk modal nikah,” ucap Deddy.
Baca juga: Butuh Modal Nikah dan Bayar Utang, Pria Ini Curi Motor di Masjid
Sementara, Taufiq mengatakan, ia terpaksa melakukan penggelapan untuk biaya nikah dan biaya hidupnya sehari-hari.
“Untuk meyakinkan korban, awalnya saya enggak kepikiran, cuma kebentur buat biaya nikah dan biaya hidup,” ucap Taufiq.
Ia mengaku, dirinya telah berbohong dengan istrinya sepanjang pernikahan dengan mengaku sebagai polisi.
“Jadi istri saya juga syok saat tahu saya bukan polisi. Akhirnya dia ceraikan saya,” ujar Taufiq.
Oleh karena perbuatannya, Taufiq diancam dengan pasal 378 KUHP junto 372 dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.