Menurut Gilbert, ketika dihampiri, orang yang kemudian mengaku sebagai pegawai KPK itu gugup atau panik dan terlihat berkelit.
Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pegawai KPK yang sementara melakukan tugas pengawasan atau monitoring kegiatan evaluasi APBD Papua bersama Kementerian Dalam Negeri. Namun, setelah tas jinjingnya diambil dan dilihat isinya ternyata terdapat kartu identitas sebagai anggota KPK atas nama MGW (inisial).
"Lalu ditanyakan pula berapa anggota yang bersama-sama dengan yang bersangkutan dan dijawab oleh yang bersangkutan bahwa mereka ada berenam, namun ternyata yang berada di tempat kejadian (lobi hotel Borobudur) hanyalah berdua bersama dengan seseorang yang kemudian diketahui bernama AF," tulis Gilbert.
Pihak Pemprov Papua meminta kepada yang bersangkutan untuk memperlihatkan surat perintah penugasan. Tetapi, yang bersangkutan menyatakan tidak ada surat tugas.
MGW juga diminta untuk memperlihatkan siapa-siapa saja yang telah diambil gambar atau difotonya.
"Ternyata dalam handphone tersebut terdapat hampir semua foto pejabat Papua beserta keterangan termasuk barang-barang bawaan serta lebih disoroti lagi tentang adanya tas ransel yang dibawa oleh salah satu peserta yang diduga di dalamnya ada berisi uang untuk tujuan penyuapan," lanjut Gilbert.
Peserta yang membawa tas ransel itu lalu memperlihatkan isi tasnya. Di dalam tas hanya ada dokumen-dokumen berupa kertas dan tidak terdapat uang.
Karena yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan surat tugas, Pemprov Papua kemudian menyerahkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi.
"Terkait dengan isu penganiayaan kedua petugas tersebut sampai kepada tindakan operasi pada bagian hidung atau wajah, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar karena tidak ada penganianyaan sebagaimana sampai kepada kerusakan fisik pada bagian hidung atau wajah dimaksud, yang terjadi adalah tindakan dorong-mendorong karena perasaan emosional karena diduga akan melakukan penyuapan yang akan berakibat pada tindakan OTT dari KPK," lanjut Gilbert dalam pernyataan itu.
Pemprov Papua laporkan penyelidik KPK
Pemprov Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa kemudian melapor balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin.
"Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa.
Terkait kasus itu, pihak Pemprov Papua mengadukan adanya pelanggaran UU ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.