JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima pemuda yang menjadi admin grup penyedia jasa prostitusi online. Mereka adalah SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM (23).
Awalnya, polisi menangkap SH dan ZJ di Pamulang, Tangerang Selatan, pada 18 Januari 2019. Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka lainnya di tiga tempat berbeda, yakni Ciputat, Tangerang, dan Cempaka Putih pada 22 Januari lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, kasus prostitusi online itu terungkap setelah Tim Cyber Polres Jakarta Barat melakukan penyidikan secara virtual di media sosial.
Baca juga: Polisi Bekuk Admin Prostitusi Online Berlangganan Pakai Aplikasi Line
"Kami berhasil mengindentifikasi ada beberapa grup yang terindikasi melakukan praktik-praktik prostitusi online. Kelima tersangka ini saling mengenal dan saling mengetahui juga. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengendalikan grup dan member dalam grup tersebut," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019) lalu.
Pakai Aplikasi Line
Kelima tersangka berperan sebagai admin grup penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line sejak Januari 2018. Mereka memilih menggunakan aplikasi Line agar tidak termonitor aparat kepolisian.
"Menurut tersangka, Line itu sudah jarang digunakan masyarakat. Mereka menganggap Line tidak dapat termonitor aparat kepolisian," kata Edi.
Berdasarkan keterangan tersangka, masing-masing grup memiliki fasilitas yang berbeda. Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga yang menyediakan fasilitas live streaming hubungan seksual.
Mereka merekrut anggota ke dalam grup melalui layanan iklan Line. Anggota yang tergabung dalam grup harus membayar Rp 100.000-Rp 200.000 setiap bulan untuk menikmati fasilitas yang disediakan grup tersebut.
"Setiap anggota punya kewajiban membayar iuran, nominalnya tergantung fasilitas yang didapatkan. Artinya, semua kalangan bisa mendapat fasilitas itu dengan nominal yang cukup terjangkau," kata Edi.
Libatkan Anak di Bawah Umur
Edi mengungkapkan, jasa prostitusi online via Line itu juga melibatkan anak-anak berusia di bawah 17 tahun, salah satunya pelajar perempuan sebuah SMA di Jakarta. Pelajar tersebut merupakan anggota grup Line yang dikendalikan RM.
RM mengendalikan sebuah grup Line yang menyediakan pertunjukan berhubungan seksual secara langsung. Pelajar perempuan itu berperan sebagai talent fasilitas berhubungan seksual itu.
Baca juga: Alasan Transaksi Prostitusi Online Dilakukan Melalui Aplikasi Line
"Dia (RM) memberikan fasilitas berhubungan badan secara live. Pemerannya adalah talent yang merupakan anggota di grup tersebut, sementara kliennya ditentukan oleh talent itu. Yang membuat miris adalah ada talent yang masih pelajar di salah satu SMA di Jakarta," kata Edi.
Sementara tersangka SH diketahui mengendalikan sebuah grup yang menyebarkan konten-konten pornografi anak. Namun, polisi belum dapat memastikan lokasi pembuatan konten pornografi itu.
"Tentang (konten pornografi) anak, itu masih didalami, apakah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemerannya orang Indonesia dan berada di Indonesia juga atau berada di luar negeri," ujar Edi.
Kelima tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Imbauan untuk Orangtua
Edi mengimbau para orangtua mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial. Menurut dia, keluarga berperanan penting dalam mencegah aksi prostitusi online.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak di bawah umur, mereka melakukan (adegan tidak senonoh) di rumah yang bersangkutan saat orangtua sudah tidur. Kalau orangtuanya belum tidur, mereka enggak mau (melakukan)," kata Edi.
"Saya pesan bahwa orangtua memberikan pengawasan anak-anak selama di rumah atau di luar rumah, khususnya saat menggunakan media sosial. Kita harus selalu waspada agar anak-anak tidak menjadi korban," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.