Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Kompas.com - 06/02/2019, 11:54 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah mengunjungi musikus Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2018). Fahri Hamzah mengenakan kemeja motif berwarna coklat dengan peci hitam, sementara Fadli Zon mengenakan kemeja berwarna putih.

Dhani, yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian, akan dibawa ke Jawa Timur.

"Tentunya kami ingin mengucapkan selamat berpisah sejenak karena jaraknya akan jauh. Mudah-mudahan dia tetap kuat. Sebagai teman tentu kami ingin menyampaikan bahwa kami tetap mendukung dan bersama dia," kata Fahri kepada wartawan.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng

Fahri menyebutkan, dia merasa kehilangan Ahmad Dhani yang disebut cukup akrab dengannya dalam beberapa waktu ini.

"Belakangan Pak Fadli dengan beliau ini agak dekat sekali karena sampai rekaman bareng jadi ya cukup ada nilai keakraban yang kami merasa kehilangan Dhani nih. Apalagi sekarang mau dipindah ke Jatim (Jawa Timur)," ucapnya.

Politisi Gerindra Fadli Zon menghormati proses hukum yang dijalani Dhani meski ada rasa ketidakadilan.

"(Seperti) dipaksakan ditarget, dikejar-kejar tayang, seperti itu ya tentu kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga merasakan ada ketidakadilan. Saya kira kemarin kami sudah cek tidak ada penetapan hakim. Kenapa sampai harus ada pemaksaan penahanan ini," kata dia.

Fadli menyayangkan penahanan anggota band Dewa19 tersebut lantaran nantinya sebagai calon legislatif (caleg) Dhani tidak bisa berkampanye.

"Tentu di sisi lain sebagai tim atau badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi melihat ini kerugian bagi kami karena beliau seorang caleg Gerindra di Jatim 1 tidak bisa melakukan kampanye, baik untuk dirinya sendiri, untuk Gerindra, maupun untuk Prabowo-Sandi," tutupnya.

Pada 28 Januari lalu, Ahmad Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seusai vonis, Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu dua tahun penjara.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com