JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah mengunjungi musikus Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2018). Fahri Hamzah mengenakan kemeja motif berwarna coklat dengan peci hitam, sementara Fadli Zon mengenakan kemeja berwarna putih.
Dhani, yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian, akan dibawa ke Jawa Timur.
"Tentunya kami ingin mengucapkan selamat berpisah sejenak karena jaraknya akan jauh. Mudah-mudahan dia tetap kuat. Sebagai teman tentu kami ingin menyampaikan bahwa kami tetap mendukung dan bersama dia," kata Fahri kepada wartawan.
Baca juga: Jelang Sidang Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng
Fahri menyebutkan, dia merasa kehilangan Ahmad Dhani yang disebut cukup akrab dengannya dalam beberapa waktu ini.
"Belakangan Pak Fadli dengan beliau ini agak dekat sekali karena sampai rekaman bareng jadi ya cukup ada nilai keakraban yang kami merasa kehilangan Dhani nih. Apalagi sekarang mau dipindah ke Jatim (Jawa Timur)," ucapnya.
Politisi Gerindra Fadli Zon menghormati proses hukum yang dijalani Dhani meski ada rasa ketidakadilan.
"(Seperti) dipaksakan ditarget, dikejar-kejar tayang, seperti itu ya tentu kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga merasakan ada ketidakadilan. Saya kira kemarin kami sudah cek tidak ada penetapan hakim. Kenapa sampai harus ada pemaksaan penahanan ini," kata dia.
Fadli menyayangkan penahanan anggota band Dewa19 tersebut lantaran nantinya sebagai calon legislatif (caleg) Dhani tidak bisa berkampanye.
"Tentu di sisi lain sebagai tim atau badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi melihat ini kerugian bagi kami karena beliau seorang caleg Gerindra di Jatim 1 tidak bisa melakukan kampanye, baik untuk dirinya sendiri, untuk Gerindra, maupun untuk Prabowo-Sandi," tutupnya.
Pada 28 Januari lalu, Ahmad Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seusai vonis, Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu dua tahun penjara.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.