JAKARTA, KOMPAS.com - Enam penyewa lahan PT Nila Alam dihadirkan dalam sidang terdakwa Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/2/2019).
Seperti diketahui, alamat lahan yang dikuasai kelompok Hercules tersebut berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Masing-masing saksi bernama Rumojo alias Bejo, Joni Daniel, Mudiadi alias Aning, Rudi Hartono Sinaga, Jumali, dan Elan Suherlan.
Baca juga: Jadi Saksi, Lurah Kalideres Mengaku Tak Tahu soal Penguasaan Lahan Kelompok Hercules
Sementara itu, sidang dipimpin Hakim Ketua Rustiyono.
Selama persidangan, para saksi mengaku tidak melihat keberadaan Hercules saat peristiwa pemasangan plang di lahan PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018.
"Ada di situ?" tanya Rustiyono kepada Rudi.
"Ada, tanggalnya saya lupa pokoknya bulan Agustus," jawab Rudi.
Baca juga: Jaksa Siapkan 8 Saksi pada Sidang Lanjutan Kasus Hercules
"Mereka masuk pakai apa? Berapa orang?" tanya Rustiyono lagi.
"Ramai-ramai saja, Pak, pakai motor. Kira-kira 30 orang," ujar Rudi.
"Lihat Hercules di situ?" lanjut Rustiyono.
Baca juga: TNI AU Ajak Liliyana Natsir Naik Pesawat Hercules
"Engga terlalu perhatian, enggak lihat juga," kata Rudi.
Para saksi mengaku ketakutan saat anak buah Hercules memasang plang penguasaan lahan.
Menurut saksi, saat itu anak buah Hercules tidak membawa senjata tajam.
Baca juga: Pengakuan Korban Penguasaan Lahan oleh Kelompok Hercules
"Apa kamu takut saat itu? Kenapa?" tanya Rustiyono kepada keenam saksi yang dihadirkan.
"Seram saja, Pak, walaupun mereka enggak mengintimidasi," kata Bejo.