BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mennganggarkan Rp 810.250.000 untuk pengadaan karangan dalam APBD 2019.
Hal itu terlihat melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, Rabu (6/2/2019).
Pelelangan pengadaan karangan bunga dimenangkan CV Jogja Florist dengan penawaran Rp 652.620.000.
Baca juga: 130.000 Blanko Segera Tercetak untuk KIA Kota Bekasi
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro mengatakan, pengadaan tersebut tidak masalah asalkan digunakan kepala daerah sebagai ucapan selamat.
"Mungkin dalam kaitan (pemberian karangan bunga untuk) ulang tahun, acara yang sifatnya itu eksklusif yah, ulang tahun KONI misalnya. Tapi kalau pribadi itu harus dikoreksi," kata Chairuman saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Dia menjelaskan, pengadaan karangan bunga tidak dibenarkan apabila digunakan kepala daerah untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp 5 Miliar untuk Subsidi Transpatriot
Sebab, lanjut dia, penganggaran karangan bunga atas nama wali kota sebagai kepala daerah untuk momen eksklusif.
"Jadi sebetulnya kalau dia itu menempel pada jabatan itu dibenarkan, wali kota yah, tetapi kalau nama pribadi itu mungkin debatable. Masalahnya penggunaan anggaran dari APBD harusnya dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Chairuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.