JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengedar narkoba, Harianto dan Samsul dibekuk polisi di kawasan Walang, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019) dini hari.
Kapolsek Koja Budi Cahyono mengatakan, polisi menangkap kedua pelaku setelah berpura-pura menjadi pembeli narkoba.
"Kami mendapat informasi bahwa para pelaku sering melakukan transaksi narkoba, maka dilakukan undercover dan transaksi terhadap para pelaku," kata Budi kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Simpan 14 Paket Sabu di Lipatan Sweater, Kurir Narkoba Ditangkap
Namun, kedua pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Polisi mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,86 gram yang disimpan di saku celana Harianto dan 3,29 gram di sepeda motor para pelaku.
Budi mengatakan, kedua pelaku mendapat imbalan berbeda dalam melakukan tugasnya.
Harianto diupahi Rp 100.000 per gram dan Samsul mendapat Rp 50.000 per gram.
Baca juga: Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Sudah 10 Tahun Konsumsi Narkoba
"Para pelaku mengakui menjadi kurir sabu sejak 5 bulan lalu dan para pelaku mendapatkan barang dari daerah Jatiwaringin atas arahan orang bernama Koin melalui telepon," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga buah telepon genggam, bungkus rokok, dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.