JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra bernama Zuhdi Mamduhi dengan daerah pemilihan (dapil) IV Jakarta Timur.
Caleg tersebut diketahui membagi-bagikan kalender bergambar dirinya dengan kalimat persuasif untuk memilihnya dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Kalender tersebut dibagikan saat penerimaan rapor pada 7 Januari 2019 di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: 4 Kasus Pelanggaran Kampanye Pileg 2019 yang Berujung Penjara
"Kejadian saat pembagian rapor tanggal 7 Januari. Kami memulai penanganan dugaan pelanggaran kampanye sejak tanggal 21 Januari," ucap Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/2/2019).
Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Jaktim, kepala sekolah, yayasan, hingga wali murid mengakui adanya pembagian kalender tersebut.
"Kami juga sudah menemukan beberapa bukti materi bermuatan kampanye tersebut. Informasi dari saksi yang kami panggil saat klarifikasi sebelumnya, di situ terjadi pembagian rapor di kelas dan dibagikan juga kalender. Saat ini masih kami telusuri," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Masih Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi dan Prabowo
Pihaknya juga sudah memanggil caleg yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Namun, lanjut dia, pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Bawaslu.
"Kami akan bersurat memanggil kembali dan konsekuensinya, ya, proses akan tetap berjalan," kata dia.
Caleg tersebut diduga melanggar Pasal 280 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ia terancam sanksi pidana kurungan dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.