Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Kota Bekasi: Sayang, Rp 810 Juta Digunakan untuk Sekadar Ucapan di Karangan Bunga

Kompas.com - 07/02/2019, 05:00 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro menyayangkan Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan dana Rp 810.250.000 untuk pengadaan karangan bunga.

Chairuman mengatakan, jika harga satu karangan bunga itu sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Maka bisa ada lebih dari 1.000 karangan bunga dalam setahun yang digunakan kepala daerah untuk sekedar memberi ucapan pada momen tertentu.

"Mungkin dalam kaitan ini Rp 800 juta itu kan sekitar 1.000 titik karangan bunga, kan sayang yah kalau digunakan untuk sekedar ucapan yah," kata Chairuman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Pemkot Bekasi Anggarkan Rp 810 Juta untuk Pengadaan Karangan Bunga

Menurut Chairuman, seharusnya penggunaan dana APBD bisa lebih dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.

Dana yang digelontorkan Pemkot Bekasi dirasa terlalu besar hanya untuk pengadaan karangan bunga.

Sebab, karangan bunga hanya dibenarkan jika digunakan sebagai alat komunikasi kepala daerah berupa ucapan pada momen-momen eksklusif. Seperti ulang tahun suatu instansi, dan lainnya.

Kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi termasuk kaitannya dengan pengadaan karangan bunga dari Pemkot Bekasi.

"Harus dibuka ke publik apakah perlu karangan bunga dari kepala daerah, memang perlu dipertimbangkan kembali kaitannya dengan apakah layak anggaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan simbolisasi bahwa yang bersangkutan memberikan ucapan selamat kepada orang," ujar Chairuman.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di Kota Depok dan Kabupaten Bekasi tidak ada anggaran khusus untuk pengadaan karangan bunga.

Lalu untuk Pemprov DKI Jakarta, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Muhammad Mawardi mengatakan, pihaknya tidak menyediakan anggaran khusus pengadaan karangan bunga pada APBD 2019 maupun pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, pengadaan karangan bunga merupakan kewenangan gubernur yang sudah dimasukkan ke anggaran biaya penunjang operasional gubernur.

"Tidak ada (anggaran khusus untuk pengadaan karangan bunga), pemberian karangan bunga merupakan kewenangan gubernur yang pembiayaannya melalui biaya penunjang operasional," singkat Mawardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com