Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat Tanpa Resep Dokter dan Izin Edar BPOM, 7 Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/02/2019, 16:36 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh tersangka penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G (wajib dijual berdasarkan resep dokter) seperti Tramadok, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Double LL. Masing-masing tersangka berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, ketujuh tersangka itu menjual obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa resep dokter dan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Obat-obat itu dijual dengan harga senilai Rp 10.000 sampai Rp 25.000.

Pengungkapan kasus penjualan obat-obatan itu berawal dari pengungkapan kasus serupa oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat pada Desember 2018.

"Penjualan obat-obatan seperti ini ditemukan oleh Polsek Kembangan. Kemudian dilakukan evaluasi selama bulan Januari 2019 oleh Polda Metro Jaya dan ternyata ditemukan fakta kalau kegiatan seperti itu juga ditemukan di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lima wilayah DKI Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Pikir Lagi Sebelum Beli Antibiotik Tanpa Resep Dokter, Akibatnya Fatal

Argo mengatakan, tujuh TKP yang diungkap Polda Metro Jaya terdiri dari lima toko kosmetik dan dua toko obat. Toko-toko tersebut telah menjual obat-obatan tanpa resep dokter selama setahun.

Polisi pun mengamankan barang bukti dengan total 13.003 butir obat termasuk dalam daftar G dan uang hasil penjualan senilai Rp 5.672.000.

"Pemilik toko kosmetik itu menjual obat-obatan seperti ini karena modus ya. Kalau yang toko obat menjual obat-obatan seperti ini karena ada sales yang menawarkan. Tapi ketika ditanya sales siapa, mereka jawab tidak kenal," ujar Argo.

Nantinya, lanjut Argo, polisi akan mencari informasi indentitas sales yang menawarkan obat-obatan tersebut.

"Jualan sudah setahun tapi enggak kenal sales-nya. Ini sedang kita dalami siapa (sales-nya)," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com