TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Viral Seorang Pria Rusak Motornya Sendiri di BSD karena Tolak Ditilang, Ini Penjelasan Polisi
Pelanggar yang diketahui bernama Adi Saputra (21) tersebut marah-marah dan membentak polisi karena tak terima ditilang.
Ia juga merusak dan membanting motornya hingga rusak.
"Petugas melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata dia.
Baca juga: Viral Pengendara Banting Motor karena Kesal Ditilang
Selanjutnya, motor milik pelanggar telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria marah-marah dan membentak polisi karena tak terima ditilang.
Video berdurasi 56 detik tersebut juga menunjukkan pria berkaus putih itu membanting dan merusak motornya.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, sekitar pukul 06.36.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.