JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menertibkan reklame liar di jalan-jalan protokol di Jakarta sejak Oktober 2018.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penertiban diharapkan menjadi momentum bagi penyedia jasa iklan media luar ruang untuk mengganti billboard itu dengan media light emitting deode (LED).
Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi billboard yang dipasang di jalan-jalan protokol.
"Kalau yang pernah jalan ke Hongkong, Singapura, itu kan kita jalan di Orchard (Road) itu LED semua, enggak ada billboard-billboard. Nah Jakarta pengin seperti itu, jadi rapi," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Warga Keluhkan Seng Reklame di Gapura Depok yang Hampir Jatuh
Faisal menyampaikan, media LED saat ini baru dipasang di dinding gedung-gedung di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Ke depan, model iklan di seluruh jalan protokol di Jakarta juga diharapkan menggunakan LED agar kawasan itu lebih rapi dan indah.
Apalagi, ada Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang mengatur soal pemasangan LED di jalan-jalan protokol yang merupakan kawasan kendali ketat.
"Jadi, tidak hanya untuk penertiban, tapi juga untuk estetika kota," kata Faisal.
Baca juga: Pemkot Jaksel Segel 49 Reklame, Salah Satunya Reklame Caleg Nasdem
Selain memiliki nilai estetika, model iklan jenis LED juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, pajak iklan LED lebih mahal dibandingkan billboard.
"(Iklan) LED per detik, per menit, per jam, ada hitungannya. Dengan adanya itu, otomatis penerimaan (pajak) kita akan meningkat," ucap Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.