JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Reva Alexa dan seorang model majalah bernama Iwan Kurniawan ditangkap unit Reskrim Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya ditangkap Rabu (6/2/2019) pukul 00.30 WIB di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota.
Ditangkap Saat Santai di Ruang Tamu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Reva ditangkap saat sedang bersantai di ruang tamu rumahnya bersama Iwan. Saat itu, mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu.
Polisi langsung menggeledah rumah Reva untuk mencari barang bukti. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.28 gram yang disimpan di kamar di lantai 2 dan alat hisap sabu.
"Anggota melakukan penggeledahan ke kamar tersangka di lantai 2 dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di sebuah kotak berwarna merah di dalam lemari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
"(Barang bukti sabu) yang ditemukan merupakan sisa dari pemakaian sebelumnya. Mereka beli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta dari temannya," lanjut dia.
Alasan menggunakan narkoba
Argo mengungkapkan, Reva menggunakan sabu karena sering begadang setelah melakukan aktivitas syuting. Ia telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak Juli 2018. Sementara, Iwan menggunakan narkotika sejak tahun 2014.
Keduanya mendapatkan sabu dari temannya berinisial RN yang berasal dari Kalimantan Barat. Saat ini, polisi sedang mencari keberadaan RN itu.
"Mereka membeli sabu dari temannya RN yang telah pulang ke Kalimantan Barat sehari sebelum penangkapan. Saat ini, kita sedang mencari keberadaan RN," ujar Argo.
Baca juga: Selebgram Reva Alexa Nyabu karena Sering Begadang
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 121 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.