Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjerat Selebgram Reva Alexa

Kompas.com - 08/02/2019, 09:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Reva Alexa dan seorang model majalah bernama Iwan Kurniawan ditangkap unit Reskrim Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Keduanya ditangkap Rabu (6/2/2019) pukul 00.30 WIB di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota.

Ditangkap Saat Santai di Ruang Tamu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Reva ditangkap saat sedang bersantai di ruang tamu rumahnya bersama Iwan. Saat itu, mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu.

Polisi langsung menggeledah rumah Reva untuk mencari barang bukti. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.28 gram yang disimpan di kamar di lantai 2 dan alat hisap sabu.

"Anggota melakukan penggeledahan ke kamar tersangka di lantai 2 dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di sebuah kotak berwarna merah di dalam lemari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

"(Barang bukti sabu) yang ditemukan merupakan sisa dari pemakaian sebelumnya. Mereka beli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta dari temannya," lanjut dia.

Alasan menggunakan narkoba

Argo mengungkapkan, Reva menggunakan sabu karena sering begadang setelah melakukan aktivitas syuting. Ia telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak Juli 2018. Sementara, Iwan menggunakan narkotika sejak tahun 2014.

Keduanya mendapatkan sabu dari temannya berinisial RN yang berasal dari Kalimantan Barat. Saat ini, polisi sedang mencari keberadaan RN itu.

"Mereka membeli sabu dari temannya RN yang telah pulang ke Kalimantan Barat sehari sebelum penangkapan. Saat ini, kita sedang mencari keberadaan RN," ujar Argo.

Baca juga: Selebgram Reva Alexa Nyabu karena Sering Begadang

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 121 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com