JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami telah meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini menjadi tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Argo mengatakan, peningkatan status juga dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi atas laporan tersebut.
Baca juga: Penyelidik Diduga Dianiaya, Wadah Pegawai KPK Gelar Aksi Solidaritas
Polisi telah memeriksa lima saksi yakni tiga petugas keamanan hotel, satu orang operator CDR (call data record), dan satu orang resepsionis hotel pada Rabu (6/2/2019).
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi yakni saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Mekanismenya seperti itu, jadi berdasarkan (keterangan) saksi, bukti petunjuk, dan gelar perkara, lalu kami naikkan jadi (tahap) penyidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK dan Pemerintah Provinsi Papua saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/2/2019) dini hari.
Baca juga: Polda Metro Jaya Telah Terima Hasil Visum 2 Pegawai KPK
Pada Minggu lalu, KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.