JAKARTA, KOMPAS.com — Pengendara sepeda motor yang merusak motornya karena kesal ditilang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.
Pria bernama Adi itu diduga menjadi penadah sepeda motor yang dihancurkannya di hadapan polisi tersebut.
"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Sambil Menangis, Pria yang Banting Motor Minta Maaf ke Polisi yang Menilangnya
Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Sementara itu, tersangka D diketahui mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan motor tersebut dari korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu, sampai tadi malam ia dapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Saudara Adi Saputra," kata Ferry.
Berdasarkan keterangan itulah, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan menjemput Adi pada tengah malam di indekosnya di Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan terkait pelat nomor polisi yang digunakannya.
Baca juga: Belajar dari Kejadian Pria Banting Motor, Ini Cara Hadapi Orang Mengamuk
Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan miliknya.
Ia juga disangka melanggar Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena diduga menggunakan atau mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal.
Selanjutnya, Pasal 233 KUHP terkait perbuatannya menghancurkan atau merusak barang yang digunakan untuk pembuktian kasus kejahatan.
Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.