Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai GPS Saat Berkendara Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 750.000

Kompas.com - 08/02/2019, 19:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pengemudi yang terbukti menggunakan global positioning system (GPS) saat berkendara bisa dipidana tiga bulan penjara dan denda Rp 750.000.

"Bagi pengendara yang tertangkap sedang menggunakan GPS saat patroli polisi (ketahuan pakai GPS saat polisi berpatroli), bisa dikurung dan dikenakan denda berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Larangan penggunaan GPS saat berkendara telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: INFOGRAFIK: Polemik Penggunaan GPS dalam Ponsel Saat Berkendara

Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 Ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Penindakan itu sudah diterapkan sejak undang-undang itu ada yaitu tahun 2009. Harusnya sudah ada penindakan kalau ditemukan yang pakai GPS karena, kan, sudah lama undang-undang itu berlaku," ujarnya. 

Baca juga: [BERITA POPULER] GPS Bisa Digunakan Saat Berkendara | Gempa Palu Dinyatakan Langka

Adapun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019.

MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan.

Baca juga: Ojek atau Taksi Online Boleh Pakai GPS, tapi...

Meski demikian, penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.

Frasa penuh konsentrasi bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku mengemudi yang konsentrasinya bisa terganggu.

Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak menggunakan konsentrasi.

Baca juga: Catat, Begini Penggunaan GPS yang Dilarang Polisi

Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polemik Penggunaan GPS Saat Berkendara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com