BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, kini warga Kota Bekasi yang aktif menggunakan BPJS Kesehatan tidak bisa menggunakan Kartu Sehat Bekasi untuk jaminan kesehatan.
Tri mengatakan, perubahan kebijakan itu setelah hasil evaluasi kedua terkait kebijakan Kartu Sehat Bekasi. Adapun kebijakan itu sudah berlaku sejak Jumat (1/2/2019).
"Iya kan enggak boleh ada dobel. Sudah ada ketentuan kalau dia sudah pakai BPJS artinya kan dia sudah ditanggung BPJS. Kalau misalnya BPJS-nya sudah tidak aktif ya berarti KS (Kartu Sehat) yang harus menanggung," kata Tri saat ditemui Kompas.com di Kelurahan Mustika Jaya, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Polemik Pemkot Bekasi Tunggak Tagihan Kartu Sehat hingga Susah Obat
Menurut Tri, dengan adanya kebijakan baru ini, maka pemerintah bisa membuat program jaminan kesehatan, baik BPJS dari pemerintah pusat maupun Kartu Sehat Bekasi, berjalan lebih efektif lagi.
"Ya itu kan dalam suatu program kegiatan tentunya harus dilakukan evaluasi. Saya kira lebih efisien dan efektif ya, bahwa mereka sudah iuran BPJS ya kewajiban BPJS untuk melakukan menanggung (biaya) pasiennya. Kalau enggak terlindungi oleh itu (BPJS), ya oleh KS," ujar Tri.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah mengevaluasi kebijakan penggunaan Kartu Sehat yang pertama.
Pada kebijakan yang sudah berlaku sejak 1 November 2018 itu disebutkan, warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan cukup datang ke Puskesmas terdekat membawa Kartu Sehat dan KTP, lalu melakukan pendaftaran di Puskesmas.
Apabila Puskesmas tidak mampu melayani penyakit yang diderita warga tersebut, maka pihak Puskesmas akan membuat surat rujukan kepada warga untuk berobat ke RSUD.
Untuk warga menderita penyakit keras secara darurat, bisa langsung dibawa ke RSUD atau RS swasta untuk mendapat pelayanan kesehatan tanpa harus minta rujukan dari Puskesmas.
Sedangkan bagi warga yang belum memiliki kartu sehat, tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas secara gratis dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, KS berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan warga Kota Bekasi di seluruh Puskesmas serta di 41 RSUD atau RS swasta di wilayah Kota Bekasi.
Serta di 23 RSUD dan RS swasta di luar wilayah Kota Bekasi yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Janji Lunasi Tagihan Kartu Sehat pada 2019
Sedangkan untuk warga yang belum memiliki KS berbasis NIK, hanya bisa dilayani di seluruh Puskesmas dan RSUD Kota Bekasi.
Namun apabila dapat rujukan dari RSUD, bisa dilayani ke RS lainnya.
Pemkot Bekasi menganggarkan pembiayaan KS berbasis NIK tahun 2019 sekitar Rp 300 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.