JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola telah melengkapi berkas perkara enam tersangka kasus pengaturan skor.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan.
"Hari ini kami sudah menyelesaikan pemberkasan. Rencananya, minggu depan akan kami kirim ke kejaksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Kembali Periksa Sesmenpora soal Pengaturan Skor
Argo mengatakan, ada lima berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kelima berkas tersebut terdiri dari satu berkas perkara tersangka Priyatno dan Anik Yuni Artika Sari, serta empat berkas perkara tersangka Johar Lin Eng, Dwi Irianto alias Mbah Putih, Nurul Safarid, dan Mansyur Lestaluhu.
"Ada lima berkas, ya, dengan enam tersangka," kata dia.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejaksaan
Adapun, Satgas Antimafia Bola belum menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi lainnya terkait kasus pengaturan skor.
Penyidik masih mendalami temuan-temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan di empat tempat, yaitu kantor PSSI di Kemang dan FX Sudirman, kantor PT LI, serta kantor PT Gelora Tri Semesta (GTS).
Satgas Antimafia Bola telah menggeledah Kantor PSSI di FX Sudirman dan Kemang pada Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Polisi Dalami Dokumen Hasil Penggeledahan 4 Tempat Terkait Pengaturan Skor
Satgas mengamankan enam kotak berisi 153 lembar dokumen PSSI dari dua tempat tersebut.
Polisi juga mengamankan dua unit CPU dan satu rekening koran atas nama PT GTS pada penggeledahan di kantor PT GTS dan PT Liga Indonesia pada Jumat lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.