JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang Disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).
Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk memenuhi impelementasi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang Disabilitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/2/2019)
Adapun fasilitas penyandang Disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung yakni sarana parkir khusus Disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter.
Selain itu, kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.
Selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal 1,4 meter x 1,4 meter hand rail dan menyediakan toilet khusus Disabilitas.
“Apabila GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan” kata Denny.
Denny menambahkan, dalam peraturan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi ini mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
“Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksi nya pun sangat tegas. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.