JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat laporan dari bawahannya bahwa praktik bisnis kuliner bernama Food Street di Pulau D, yang merupakan lahan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, tidak berizin. Karena itu, Anies menyebut area tersebut harusnya sudah ditertibkan.
"Menurut mereka (Food Street) tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku belum sempat mengecek langsung ke Food Street Pulau D. Dia juga belum menjelaskan tindakan maupun sanksi yang akan ditegakkan Pemprov DKI.
"Sabarlah, saya belum sempat ke sana," kata Saefullah.
Baca juga: Sekda DKI Sebut Izin Food Street di Pulau Reklamasi Bisa Sambil Jalan
Januari lalu, Saefullah menyampaikan, izin usaha Food Street bisa diurus sambil bisnis itu berjalan. Dia menyebutkan, Pemprov DKI tidak mempermasalahkan keberadaan Food Street karena dibangun di kawasan terbuka yang bisa diakses publik.
Food Street di Pulau D berada di jalan utama pulau. Area Food Street itu pernah disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2018.
Sekitar 25 tempat makan di lokasi itu disebut telah beroperasi sejak akhir Desember 2018 dan ramai dikunjungi warga pada malam hari.
Fasilitas pendukung seperti toilet sudah bisa digunakan. Sebuah panggung hiburan juga berdiri di tengah-tengah area Food Street.
Papan segel yang tadinya terpasang di sejumlah bangunan juga sudah tidak ada. Baliho-baliho besar yang mempromosikan properti di Pulau D terpampang sudut-sudut jalan.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Bina Pedagang UMKM di Food Street Pulau Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.