Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Banting Motor karena Ditilang Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini

Kompas.com - 11/02/2019, 10:27 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Adi Saputra (21), yang merusak sepeda motornya sendiri karena ditilang polisi dan rekaman video tentang kejadian itu viral di media sosial, akan menjalani tes kejiwaan Senin (11/2/2019) ini.

"Dijadwalkan hari ini. Namun masih menunggu psikolog yang akan memeriksa," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, Senin pagi.

Menurut Alex, hasil tes kejiwaan akan digunakan pihak kepolisian untuk menilai tingkah laku Adi Saputra.

Baca juga: 4 Fakta soal Pengendara Marah dan Banting Motor Saat Ditilang di BSD

"Hasil tes nantinya digunakan untuk memastikan penyebab dari sudut pandang psikologi, apakah yang menyebabkan tersangka berbuat over seperti yang tampak pada video yang viral," kata Alexander.

Adi Saputra telah menjadi tersangka dalam kasus itu dengan hukuman hukuman enam tahun penjara. Ia diduga melanggar sejumlah pasal seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca juga: Viral Seorang Pria Rusak Motornya Sendiri di BSD karena Tolak Ditilang, Ini Penjelasan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com