DEPOK, KOMPAS.com - Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, Hary Kurniawan (25) tega menganiaya anak tirinya, bayi F (2), hingga tewas karena kesal dengan istrinya atau ibu korban, Eny.
Arya menganiaya F di Cimpaeun, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).
"Pelaku ini kesal dengan istrinya karena diketahui beberapa hari sebelumnya pelaku sempat cekcok mulut," ucap Arya di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Ayah Tiri di Depok Aniaya Bayi hingga Tewas
Sebelum menikah, Hary dan Eny sama-sama sudah memiliki anak dengan pasangan sebelumnya.
Anak Hary berumur 3 tahun, sedangkan anak Eny berumur 2 tahun.
Arya mengatakan, tiap cekcok, pasangan tersebut seringkali menganiaya anaknya satu sama lain.
"Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sudah menganiaya korban (bayi F). Kemudian si istri kembali menganiaya anak pelaku dan bilang, 'Kalau anak kamu diginiin mau enggak'," ujarnya.
Pada hari kejadian, Hary dan Eny sudah berbaikan. Hary meminta istrinya pulang ke rumah lebih awal.
"Tapi ternyata istrinya enggak pulang-pulang. Di rumahnya tidak ada lauk, dia (Hary) akhirnya marah dan menganiaya anaknya hingga meninggal," kata Arya.
Awalnya, Hary berdalih korban sakit dan akan dibawa ke rumah sakit.
"Namun, perbuatan pelaku dicurigai tetangga dan ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ucapnya.
Hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal karena ada cairan yang merembes dari kepala korban.
Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 80 Ayat 2, 3, 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 Ayat 3 KUHP atas Perbuatan Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur hingga Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.