Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Langkah agar Pemprov DKI Bisa Mengelola Air Bersih di Jakarta

Kompas.com - 11/02/2019, 19:56 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada tiga opsi yang bisa diambil agar Pemprov DKI dapat mengambil alih pengelolaan air bersih.

"Opsi yang disarankan Tim Tata Kelola Air adalah pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata dan opsi itulah yang kami ikuti. Kami akan jalankan sesuai dengan rekomendasi tim tata kelola air," ujar Anies dalam konferensi pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum Nila Ardhianie mengatakan, langkah perdata dilakukan dengan renegosiasi kontrak.

Baca juga: Ambil Alih Pengelolaan Air, Anies Sebut DKI Bisa Pakai Dana Swasta

Pertama, renegosiasi bisa seputar pembelian saham Palyja dan Aetra.

"Kita bisa beli sahamnya Palyja maupun Aetra. Ini tentu perlu proses pembicaraan yang juga tidak mudah," kata Nila dalam kesempatan yang sama.

Opsi itu, menurut Nila, perlu ada kajian dan hitung-hitungan terlebih dahulu. Prosesnya juga harus dilakukan transparan.

Baca juga: PAM Jaya Bersiap Kelola Air Jakarta

Opsi kedua bisa dengan membuat perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur penghentian kontrak yang disepakati kedua belah pihak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan pengelolaan air minum di Jakarta kepada PT Palyja dan PT Thames PAM Jaya (kini bernama PT Aetra Air Jakarta) sejak 1997.

Perjanjian ini berlangsung hingga 2023.

Baca juga: DKI Akan Ambil Alih Pengelolaan, Tarif Air Bersih Diyakini Turun

Sementara opsi ketiga yakni dengan pengambilalihan sebagian layanan. Pemprov DKI bisa menguasai proses pengelolaan air dari hulu ke hilir secara bertahap sambil menunggu kontrak habis pada 2023.

"Ada instalasi pengolahan, ada distribusi. Nah itu sebagiannya diambil alih dulu sebelum nanti masa kontrak berakhir," ujar Nila.

Kebijakan pengambilalihan pengelolaan di bawah Gubernur Anies dilakukan sejak Mahkamah Agung (MA) memerintahkan swastanisasi itu disetop lewat putusan kasasi pada 2017.

Baca juga: DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan Air, Anies Jelaskan Swastanisasi Rugikan Jakarta

Anies kemudian membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang bertugas merumuskan kebijakan strategis sebagai dasar pengambilan keputusannya.

Namun, salah satu tergugat, Kementerian Keuangan, tidak menerima putusan kasasi MA dan mengajukan peninjauan kembali (PK).

MA kemudian mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Anies Putuskan Renegosiasi Kontrak untuk Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih

Dengan demikian, putusan sebelumnya dibatalkan. Putusan tersebut keluar pada 30 November 2018. Itu artinya, swastanisasi pengelolaan air di Jakarta tetap boleh dilanjutkan.

Namun, Anies memastikan tetap akan mengikuti keputusan MA di tingkat kasasi untuk menghentikan swastanisasi.

Pihaknya akan melakukan renegosiasi dengan Palyja dan Aetra untuk mengambil alih pengelolaan air di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com