JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada tiga opsi yang bisa diambil agar Pemprov DKI dapat mengambil alih pengelolaan air bersih.
"Opsi yang disarankan Tim Tata Kelola Air adalah pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata dan opsi itulah yang kami ikuti. Kami akan jalankan sesuai dengan rekomendasi tim tata kelola air," ujar Anies dalam konferensi pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum Nila Ardhianie mengatakan, langkah perdata dilakukan dengan renegosiasi kontrak.
Baca juga: Ambil Alih Pengelolaan Air, Anies Sebut DKI Bisa Pakai Dana Swasta
Pertama, renegosiasi bisa seputar pembelian saham Palyja dan Aetra.
"Kita bisa beli sahamnya Palyja maupun Aetra. Ini tentu perlu proses pembicaraan yang juga tidak mudah," kata Nila dalam kesempatan yang sama.
Opsi itu, menurut Nila, perlu ada kajian dan hitung-hitungan terlebih dahulu. Prosesnya juga harus dilakukan transparan.
Baca juga: PAM Jaya Bersiap Kelola Air Jakarta
Opsi kedua bisa dengan membuat perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur penghentian kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan pengelolaan air minum di Jakarta kepada PT Palyja dan PT Thames PAM Jaya (kini bernama PT Aetra Air Jakarta) sejak 1997.
Perjanjian ini berlangsung hingga 2023.
Baca juga: DKI Akan Ambil Alih Pengelolaan, Tarif Air Bersih Diyakini Turun
Sementara opsi ketiga yakni dengan pengambilalihan sebagian layanan. Pemprov DKI bisa menguasai proses pengelolaan air dari hulu ke hilir secara bertahap sambil menunggu kontrak habis pada 2023.
"Ada instalasi pengolahan, ada distribusi. Nah itu sebagiannya diambil alih dulu sebelum nanti masa kontrak berakhir," ujar Nila.
Kebijakan pengambilalihan pengelolaan di bawah Gubernur Anies dilakukan sejak Mahkamah Agung (MA) memerintahkan swastanisasi itu disetop lewat putusan kasasi pada 2017.
Baca juga: DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan Air, Anies Jelaskan Swastanisasi Rugikan Jakarta
Anies kemudian membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang bertugas merumuskan kebijakan strategis sebagai dasar pengambilan keputusannya.
Namun, salah satu tergugat, Kementerian Keuangan, tidak menerima putusan kasasi MA dan mengajukan peninjauan kembali (PK).
MA kemudian mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Anies Putuskan Renegosiasi Kontrak untuk Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih
Dengan demikian, putusan sebelumnya dibatalkan. Putusan tersebut keluar pada 30 November 2018. Itu artinya, swastanisasi pengelolaan air di Jakarta tetap boleh dilanjutkan.
Namun, Anies memastikan tetap akan mengikuti keputusan MA di tingkat kasasi untuk menghentikan swastanisasi.
Pihaknya akan melakukan renegosiasi dengan Palyja dan Aetra untuk mengambil alih pengelolaan air di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.