Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ayah Tiri Aniaya Bayi hingga Tewas di Depok

Kompas.com - 12/02/2019, 09:20 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang bayi perempuan usia dua tahun tewas setelah dianiaya ayah tirinya di Cimpaeun, Depok, Jumat (8/2/2019) lalu. Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, peristiwa itu bermula saat pasangan suami istri Hary Kurniawan (25) dan Eny (19) terlibat pertengkaran .

Hary si ayah tiri dan Eny merupakan ibu kandung bayi malang itu. Hary yang kesal dengan Eny melampiaskan emosinya dengan membanting bayi tersebut.

Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengatakan, tiap cekcok, pasangan tersebut sering  saling menganiaya anak dari hari perkawinan mereka seblumnya.

Baca juga: Ayah Tiri di Depok Aniaya Bayi hingga Tewas

Hary dan Eny sudah dua tahun menikah. Saat menikah, pasangan itu sama-sama mempunyai anak dari pasangan mereka sebelumnya. Hary punya anak berusia 3,5 tahun dan Eny membawa anaknya yang berusia 2 tahun.

"Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sudah menganiaya korban (bayi F). Kemudian si istri kembali menganiaya anak pelaku dan bilang, 'Kalau anak kamu diginiin, mau enggak'," kata Arya Perdana.

Pada hari kejadian, Hary dan Eny sudah berbaikan. Hary meminta istrinya pulang ke rumah lebih awal.

"Tapi ternyata istrinya enggak pulang-pulang. Di rumahnya tidak ada lauk, dia (Hary) akhirnya marah dan menganiaya anaknya (tiri) hingga meninggal," kata Arya

Awalnya, Hary berdalih korban sakit dan akan dibawa ke rumah sakit.

"Namun perbuatan pelaku dicurigai tetangga dan ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ucap Arya.

Hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal karena ada cairan yang merembes dari kepalanya. 

Hary Mabuk

Hary Kurniawan mengaku dalam kondisi mabuk saat menganiaya bayi itu. Ia juga mengatakan, dirinya punya banyak masalah antara lain soal kondsi ekonomi.

"Saya pikir dia tidak apa-apa karena saya hanya melempar bayi (korban) ke kasurnya," kata Hary.

Baca juga: Pemkot Depok Tawarkan Bantuan Hukum kepada Ibu Anak yang Dianiaya Ayah Tiri

Hary mengaku, ia menganiaya anak tirinya lantaran kesal dengan istrinya yang sering kali mengabaikan anak Hary dari pernikahan sebelumnya.

Hary kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 2,3,4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 Ayat 3 KUHP atas Perbuatan Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyambangi rumah orangtua korban kemarin. Idris mengatakan, pihaknya akan mengupayakan bantuan hukum untuk mendampingi Eny.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghilangkan trauma Eny dan anak Hary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com