DEPOK, KOMPAS.com - Seorang bayi perempuan usia dua tahun tewas setelah dianiaya ayah tirinya di Cimpaeun, Depok, Jumat (8/2/2019) lalu. Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, peristiwa itu bermula saat pasangan suami istri Hary Kurniawan (25) dan Eny (19) terlibat pertengkaran .
Hary si ayah tiri dan Eny merupakan ibu kandung bayi malang itu. Hary yang kesal dengan Eny melampiaskan emosinya dengan membanting bayi tersebut.
Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengatakan, tiap cekcok, pasangan tersebut sering saling menganiaya anak dari hari perkawinan mereka seblumnya.
Baca juga: Ayah Tiri di Depok Aniaya Bayi hingga Tewas
Hary dan Eny sudah dua tahun menikah. Saat menikah, pasangan itu sama-sama mempunyai anak dari pasangan mereka sebelumnya. Hary punya anak berusia 3,5 tahun dan Eny membawa anaknya yang berusia 2 tahun.
"Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sudah menganiaya korban (bayi F). Kemudian si istri kembali menganiaya anak pelaku dan bilang, 'Kalau anak kamu diginiin, mau enggak'," kata Arya Perdana.
Pada hari kejadian, Hary dan Eny sudah berbaikan. Hary meminta istrinya pulang ke rumah lebih awal.
"Tapi ternyata istrinya enggak pulang-pulang. Di rumahnya tidak ada lauk, dia (Hary) akhirnya marah dan menganiaya anaknya (tiri) hingga meninggal," kata Arya
Awalnya, Hary berdalih korban sakit dan akan dibawa ke rumah sakit.
"Namun perbuatan pelaku dicurigai tetangga dan ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ucap Arya.
Hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal karena ada cairan yang merembes dari kepalanya.
Hary Mabuk
Hary Kurniawan mengaku dalam kondisi mabuk saat menganiaya bayi itu. Ia juga mengatakan, dirinya punya banyak masalah antara lain soal kondsi ekonomi.
"Saya pikir dia tidak apa-apa karena saya hanya melempar bayi (korban) ke kasurnya," kata Hary.
Baca juga: Pemkot Depok Tawarkan Bantuan Hukum kepada Ibu Anak yang Dianiaya Ayah Tiri
Hary mengaku, ia menganiaya anak tirinya lantaran kesal dengan istrinya yang sering kali mengabaikan anak Hary dari pernikahan sebelumnya.
Hary kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 2,3,4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 Ayat 3 KUHP atas Perbuatan Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyambangi rumah orangtua korban kemarin. Idris mengatakan, pihaknya akan mengupayakan bantuan hukum untuk mendampingi Eny.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghilangkan trauma Eny dan anak Hary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.