Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penipuan Bermodus Penukaran Valas di Tangsel

Kompas.com - 12/02/2019, 09:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial LW dan GRH yang melakukan penipuan dan penggelapan uang pada September hingga Oktober 2018 . Keduanya merupakan pengusaha money changer di Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan empat laporan korban yang diterima Polda Metro Jaya pada Oktober 2018. Kedua tersangka melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan jasa penukaran uang rupiah menjadi mata uang asing.

Baca juga: Begini Modus Penipuan Suami Istri Pemilik Money Changer Abal-abal

Awalnya, tersangka membujuk korban mentransfer sejumlah uang rupiah untuk dikirim ke rekening di luar negeri. Uang itu dijanjikan akan ditukar menjadi mata uang asing.

"Kejadian itu terjadi pada September dan Oktober 2018. Modus operasinya, bercerita ke korban tentang usahanya yang bisa membantu transfer uang rupiah ke luar negeri untuk ditukarkan menjadi mata uang asing. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban terpikat," kata Argo, Senin (11/2/2019)

Untuk meyakinkan para korban, tersangka membuat bukti transaksi palsu tentang pengiriman uang rupiah ke luar negeri. Bukti transaksi fiktif itu dibuat tersangka dengan cara diketik melalui komputer, lalu dicetak dan diserahkan kepada korbannya.

Para korban mulai menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan setelah tidak pernah menerima sejumlah uang dalam mata uang asing sesuai janji tersangka.

Miliaran Rupiah

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang yang ditransfer korban untuk membayar utang. Polisi menerima laporan bahwa korban mentransfer uang mulai dari Rp 700 juta, Rp 2 miliar, hingga Rp 5 miliar.

"Uang itu digunakan untuk tutup lubang karena mereka banyak utang di mana-mana. Korban ada yang mentransfer Rp 700 juta, Rp 2 miliar, bahkan Rp 5 miliar. (Kerugian) hampir mencapai Rp 20 miliar," ujar Argo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lembar transaksi ke beberapa rekening bank, lembar tanda bukti penyetoran ke beberapa rekening bank, dan print out percapakan WhatsApp antara tersangka dengan beberapa korban.

Baca juga: Suami-Istri Pengusaha Money Changer Tipu Korbannya, Kerugian Miliaran Rupiah

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu seseorang yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah cukup besar dengan syarat mentransfer sejumlah uang.

"Imbauan kepada masyarakat apabila ada penawaran dan iming-iming yang tidak masuk akal atau memberikan keuntungan di luar batas, perlu curiga. Penawaran itu nanti berujung ke penipuan," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com