Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Sebut Pencoretan Mandala Shoji Sesuai Prosedur UU Pemilu

Kompas.com - 12/02/2019, 13:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, prosedur pencoretan nama Mandala Abadi Shoji dari daftar calon tetap (DCT) telah mengikuti prosedur Undang-undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun, Mandala tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Kami merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017. Putusan pengadilan yang bersifat inkrah dapat membatalkan calon (legislatif) karena pidana kampanye yang dilakukan," kata Betty di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: PAN Pastikan Tidak Akan Coret Mandala Shoji

Betty mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait putusan pencoretan Mandala.

Nantinya, KPU DKI akan meminta petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk mengumumkan status Mandala sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika saat hari pencoblosan, Mandala masih tetap mendapat suara, maka suara itu akan diserahkan ke partai pengusungnya.

"Sejauh komunikasi saya dengan KPU RI, mereka sedang menindaklanjuti dan nanti dikeluarkan surat keputusan (pencoretan Mandala). Menurut, Surat Edaran KPU Nomor 31 tahun 2019, pembatalan dilakukan dengan mencoret (nama caleg) dari DCT," ujar Betty.

Baca juga: Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU

"Pencetakan DCT kan sudah terjadi, jadi nanti kami diminta mengkomunikasikan kepada semua KPPS bahwa (nama Mandala) telah dicoret," lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Mandala, Elza Syarief mengatakan kliennya akan mengambil langkah hukum jika KPU mencoret namanya dari DCT. Elza beralasan kasus yang membelit Mandala bukan merupakan kasus tindak pidana.

Adapun, Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu. Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.

Saat ini, ia telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com