Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Sebut Pencoretan Mandala Shoji Sesuai Prosedur UU Pemilu

Kompas.com - 12/02/2019, 13:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, prosedur pencoretan nama Mandala Abadi Shoji dari daftar calon tetap (DCT) telah mengikuti prosedur Undang-undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun, Mandala tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Kami merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017. Putusan pengadilan yang bersifat inkrah dapat membatalkan calon (legislatif) karena pidana kampanye yang dilakukan," kata Betty di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: PAN Pastikan Tidak Akan Coret Mandala Shoji

Betty mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait putusan pencoretan Mandala.

Nantinya, KPU DKI akan meminta petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk mengumumkan status Mandala sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika saat hari pencoblosan, Mandala masih tetap mendapat suara, maka suara itu akan diserahkan ke partai pengusungnya.

"Sejauh komunikasi saya dengan KPU RI, mereka sedang menindaklanjuti dan nanti dikeluarkan surat keputusan (pencoretan Mandala). Menurut, Surat Edaran KPU Nomor 31 tahun 2019, pembatalan dilakukan dengan mencoret (nama caleg) dari DCT," ujar Betty.

Baca juga: Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU

"Pencetakan DCT kan sudah terjadi, jadi nanti kami diminta mengkomunikasikan kepada semua KPPS bahwa (nama Mandala) telah dicoret," lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Mandala, Elza Syarief mengatakan kliennya akan mengambil langkah hukum jika KPU mencoret namanya dari DCT. Elza beralasan kasus yang membelit Mandala bukan merupakan kasus tindak pidana.

Adapun, Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu. Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.

Saat ini, ia telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com