JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan heroin seberat 4,1 kg.
Kelima tersangka tersebut adalah EH (38), AM (28), JML (36), IP (27), dan RA (21). Mereka ditangkap di tempat berbeda tetapi jaringan kelimanya saling terhubung.
EH ditangkap di Apartemen Sentra Timur, Penggilingan, Cakung saat sedang melakukan transaksi narkoba.
"Saat penggeledahan petugas menemukan satu paket kecil berisi sabu. Setelah diinterogasi, EH mengaku menyimpan sabu di rumah kontrakannya di daerah Cakung. Lalu petugas menggeledah kontrakannya, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu dan dua paket narkoba jenis heroin atau putau," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Warga Tanzania Kedapatan Selundupkan Narkoba dengan Menelan 1 Kg Lebih Sabu
Saat diinterogasi petugas, EH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AM. Petugas pun meminta EH untuk melakukan transaksi dengan AM.
Keduanya sepakat melakukan transaksi di Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan pintu masuk Gerbang Timur Ancol, Jakarta Utara.
Petugas akhirnya mengamankan AM dan menyita 93 butir pil ekstasi.
Saat petugas sedang menginterogasi AM, tiba-tiba tersangka JML menghubungi AM dan menawarkan sabu untuk dijual.
AM diminta oleh petugas untuk menyetujui tawaran tersebut dan keduanya menyepakati untuk bertransaksi di basement Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.
"JML ini berprofesi sebagai satpam di RS tersebut. Saat ditangkap petugas mengamankan satu paket besar dan dua paket kecil sabu yang disita dari badan dan jok sepeda motor JML," kata Ady.
JML juga mengaku masih menyimpang sabu di rumahnya di daerah Poris Plawad Tangerang.
Dari rumah pelaku, petugas kembali mengamankan tiga bungkus plastik besar sabu yang disimpan di atas lemari pakaian rumah tersangka.
Baca juga: PN Makassar Vonis Bebas Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kilogram Sabu
Ia mengaku sering mengambil sabu bersama IP dan RA. Mereka memperoleh sabu dari seorang pelaku yaitu Nana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku diketahui mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Jabodetabek. JML memanfaatkan pekerjaannya sebagai satpam RS Harapan Kita untuk mengedarkan narkotika di lokasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) tentang Jual Beli Narkoba, Pasal 112 Ayat (2) tentang Memiliki dan Menyimpan Narkoba, serta Pasal 132 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, pihak RS Harapan Kita belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.