JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya tidak akan langsung menertibkan "Food Street" di Pulau D.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah food court tersebut memiliki izin operasi.
"Tidak (langsung ditutup) dong. Kami akan imbau (pengelola) mengurus izin," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Anies: Food Street di Pulau Reklamasi Tak Berizin, Harus Ditertibkan
Yani mengaku pihaknya menerima informasi bahwa "Food Street" tidak mengantongi izin.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengirim surat peringatan. Pengelola diminta merampungkan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Nanti saya pastikan dulu apakah itu ada izinnya atau tidak. Yang jelas kebijakan gubernur, saya akan amankan," ucapnya.
Baca juga: Sekda DKI Sebut Izin Food Street di Pulau Reklamasi Bisa Sambil Jalan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat laporan bahwa praktik bisnis kuliner bernama "Food Street" di Pulau D, yang merupakan lahan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, tidak berizin.
Oleh karena itu, Anies menyebut area tersebut seharusnya sudah ditertibkan.
"Menurut mereka (Food Street) tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Akan Bina Pedagang UMKM di Food Street Pulau Reklamasi
"Food Street" di Pulau D berada di jalan utama pulau. Area "Food Street" itu pernah disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2018.
Sekitar 25 tempat makan di lokasi itu disebut telah beroperasi sejak akhir Desember 2018 dan ramai dikunjungi warga pada malam hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.