JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memanggil mantan pembalap Alex Asmasoebrata untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam Surat keterangan pemanggilan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Alex diminta datang ke Unit I Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (14/2/2019) besok.
"Untuk datang menemui Kompol Telly Alvin dan Aiptu Joko Waluyo. Dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud," tulis keterangan dalam surat pemanggilan tersebut.
Baca juga: Alex Asmasoebrata Laporkan Pemukulan Terhadap Dirinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi perihal pemanggilan Alex tersebut. Ia menyebutkan, Alex dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan terhadapnya.
Berdasarkan keterangan dalam surat panggilan, kasus itu terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 35 dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dimintai klarifikasi tentang laporan untuk yang bersangkutan (Alex)," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu ini.
Argo tak menyebutkan identitas orang yang melaporkan Alex.
"Nanti saya cek dulu," ujar Argo.
Saat dihubungi terpisah, Alex mengaku bingung lantaran tidak pernah merasa melaporkan siapapun terkait pencemaran nama baik. Ia pun merasa tidak pernah menyinggung seseorang melalui media elektronik.
"Saya tidak tahu apakah saya terlapor atau pelapor. Nanti, saya mungkin datang dulu untuk mengkonfirmasi," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.