JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil alih pengelolaan air Jakarta lewat langkah perdata atau renegosiasi menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).
Warga yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah pihak yang mengajukan gugatan terhadap kebijakan swastanisasi air pada 22 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KMMSAJ yang terdiri atas LBH Jakarta, ICW, KIARA, KRUHA, Solidaritas Perempuan, Koalisi Anti Utang, Walhi Jakarta, dan beberapa LSM lain mengajukan gugatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, dan PT Perusahaan Air Minum Jaya, serta PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta sebagai pihak turut tergugat.
Kini, upaya DKI mewujudkan kemenangan mereka di tingkat kasasi dengan menghentikan swastanisasi justru ditentang.
Baca juga: Alasan DKI Tak Pilih Putus Kontrak Swastanisasi Air
"Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) menolak keras pengembalian pengelolaan air dari Palyja dan Aetra ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan cara-cara yang bertentangan dengan putusan pengadilan (putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi) dan akal sehat," kata Suhendi dan kawan-kawan KMMSAJ lewat siaran persnya, Selasa (12/2/2019).
Menurut KMMSAJ, pemutusan kontrak merupakan langkah paling bijak. Sebab, sudah terlalu lama warga DKI dirugikan lewat kontrak itu.
KMMSAJ mengakui memang ada risiko digugat ke Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC). Namun, menurut mereka, Gubernur bisa beralasan bahwa ia melakukan terminasi tersebut karena diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selaku pengadilan tertinggi karena digugat rakyatnya sendiri melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit).
"Gubernur DKI Jakarta juga bisa melakukan gugat balik (counter claim) apabila ada hal-hal yang diingkari oleh Palyja dan Aetra," ujar Suhendi.
Baca juga: DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan Air, Anies Jelaskan Swastanisasi Rugikan Jakarta
Adapun tiga opsi yang dipilih Gubernur DKI, yaitu renegosiasi seputar pembelian saham, perjanjian kerja sama, dan pengambilalihan bertahap sebelum kontrak habis di 2023, menurut KMMSAJ, tak memungkinkan.
Ini disebabkan Palyja dan Aetra selama ini telah memperoleh keuntungan (laba) atas pengelolaan air Jakarta, sudah memanfaatkan infrastruktur milik PAM Jaya sejak awal, dan keduanya kini memiliki utang yang besar.
"Opsi menunggu hingga 2023 akan semakin merugikan negara dan membangkang terhadap putusan MA dan MK yang memerintahkan pengembalian pengelolaan," kata Suhendi.
Sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang dibentuknya mengumumkan hasil kajian selama enam bulan terakhir.
Tim itu mengkaji berbagai opsi yang bisa dilakukan DKI untuk menghentikan swastanisasi. Langkah yang dipilih ialah lewat mekanisme perdata atau renegosiasi antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.
Renegosiasi bisa menghasilkan pembelian dua perusahaan swasta itu oleh DKI, perjanjian kerja sama untuk mengkahiri kontrak, atau pengambilalihan sebagian sebelum kontrak habis di 2023.
Baca juga: Koalisi Tolak Swastanisasi Air Minta DKI Putus Kontrak dengan Swasta
Tak baik buat bisnis