Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Gubernur Hentikan Swastanisasi Air Jakarta Ditentang

Kompas.com - 13/02/2019, 11:30 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil alih pengelolaan air Jakarta lewat langkah perdata atau renegosiasi menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).

Warga yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah pihak yang mengajukan gugatan terhadap kebijakan swastanisasi air pada 22 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KMMSAJ yang terdiri atas LBH Jakarta, ICW, KIARA, KRUHA, Solidaritas Perempuan, Koalisi Anti Utang, Walhi Jakarta, dan beberapa LSM lain mengajukan gugatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, dan PT Perusahaan Air Minum Jaya, serta PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta sebagai pihak turut tergugat.

Kini, upaya DKI mewujudkan kemenangan mereka di tingkat kasasi dengan menghentikan swastanisasi justru ditentang.

Baca juga: Alasan DKI Tak Pilih Putus Kontrak Swastanisasi Air

"Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) menolak keras pengembalian pengelolaan air dari Palyja dan Aetra ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan cara-cara yang bertentangan dengan putusan pengadilan (putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi) dan akal sehat," kata Suhendi dan kawan-kawan KMMSAJ lewat siaran persnya, Selasa (12/2/2019).

Menurut KMMSAJ, pemutusan kontrak merupakan langkah paling bijak. Sebab, sudah terlalu lama warga DKI dirugikan lewat kontrak itu.

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Pengajuan kontra memori PK itu  merupakan tanggapan atas memori PK yang telah diajukan sebelumnya  oleh Kementerian Keuangan guna upaya hukum atas dimenangkannya gugatan KMMSJA di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan koalisi yang menolak swastanisasi air di Jakarta.KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Pengajuan kontra memori PK itu merupakan tanggapan atas memori PK yang telah diajukan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan guna upaya hukum atas dimenangkannya gugatan KMMSJA di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan koalisi yang menolak swastanisasi air di Jakarta.

KMMSAJ mengakui memang ada risiko digugat ke Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC). Namun, menurut mereka, Gubernur bisa beralasan bahwa ia melakukan terminasi tersebut karena diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selaku pengadilan tertinggi karena digugat rakyatnya sendiri melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit).

"Gubernur DKI Jakarta juga bisa melakukan gugat balik (counter claim) apabila ada hal-hal yang diingkari oleh Palyja dan Aetra," ujar Suhendi.

Baca juga: DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan Air, Anies Jelaskan Swastanisasi Rugikan Jakarta

Adapun tiga opsi yang dipilih Gubernur DKI, yaitu renegosiasi seputar pembelian saham, perjanjian kerja sama, dan pengambilalihan bertahap sebelum kontrak habis di 2023, menurut KMMSAJ, tak memungkinkan.

Ini disebabkan Palyja dan Aetra selama ini telah memperoleh keuntungan (laba) atas pengelolaan air Jakarta, sudah memanfaatkan infrastruktur milik PAM Jaya sejak awal, dan keduanya kini memiliki utang yang besar.

"Opsi menunggu hingga 2023 akan semakin merugikan negara dan membangkang terhadap putusan MA dan MK yang memerintahkan pengembalian pengelolaan," kata Suhendi.

Sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang dibentuknya mengumumkan hasil kajian selama enam bulan terakhir.

Tim itu mengkaji berbagai opsi yang bisa dilakukan DKI untuk menghentikan swastanisasi. Langkah yang dipilih ialah lewat mekanisme perdata atau renegosiasi antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.

Renegosiasi bisa menghasilkan pembelian dua perusahaan swasta itu oleh DKI, perjanjian kerja sama untuk mengkahiri kontrak, atau pengambilalihan sebagian sebelum kontrak habis di 2023.

Baca juga: Koalisi Tolak Swastanisasi Air Minta DKI Putus Kontrak dengan Swasta

Tak baik buat bisnis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com