Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Gubernur Hentikan Swastanisasi Air Jakarta Ditentang

Kompas.com - 13/02/2019, 11:30 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil alih pengelolaan air Jakarta lewat langkah perdata atau renegosiasi menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).

Warga yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah pihak yang mengajukan gugatan terhadap kebijakan swastanisasi air pada 22 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KMMSAJ yang terdiri atas LBH Jakarta, ICW, KIARA, KRUHA, Solidaritas Perempuan, Koalisi Anti Utang, Walhi Jakarta, dan beberapa LSM lain mengajukan gugatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, dan PT Perusahaan Air Minum Jaya, serta PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta sebagai pihak turut tergugat.

Kini, upaya DKI mewujudkan kemenangan mereka di tingkat kasasi dengan menghentikan swastanisasi justru ditentang.

Baca juga: Alasan DKI Tak Pilih Putus Kontrak Swastanisasi Air

"Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) menolak keras pengembalian pengelolaan air dari Palyja dan Aetra ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan cara-cara yang bertentangan dengan putusan pengadilan (putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi) dan akal sehat," kata Suhendi dan kawan-kawan KMMSAJ lewat siaran persnya, Selasa (12/2/2019).

Menurut KMMSAJ, pemutusan kontrak merupakan langkah paling bijak. Sebab, sudah terlalu lama warga DKI dirugikan lewat kontrak itu.

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Pengajuan kontra memori PK itu  merupakan tanggapan atas memori PK yang telah diajukan sebelumnya  oleh Kementerian Keuangan guna upaya hukum atas dimenangkannya gugatan KMMSJA di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan koalisi yang menolak swastanisasi air di Jakarta.KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Pengajuan kontra memori PK itu merupakan tanggapan atas memori PK yang telah diajukan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan guna upaya hukum atas dimenangkannya gugatan KMMSJA di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan koalisi yang menolak swastanisasi air di Jakarta.

KMMSAJ mengakui memang ada risiko digugat ke Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC). Namun, menurut mereka, Gubernur bisa beralasan bahwa ia melakukan terminasi tersebut karena diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selaku pengadilan tertinggi karena digugat rakyatnya sendiri melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit).

"Gubernur DKI Jakarta juga bisa melakukan gugat balik (counter claim) apabila ada hal-hal yang diingkari oleh Palyja dan Aetra," ujar Suhendi.

Baca juga: DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan Air, Anies Jelaskan Swastanisasi Rugikan Jakarta

Adapun tiga opsi yang dipilih Gubernur DKI, yaitu renegosiasi seputar pembelian saham, perjanjian kerja sama, dan pengambilalihan bertahap sebelum kontrak habis di 2023, menurut KMMSAJ, tak memungkinkan.

Ini disebabkan Palyja dan Aetra selama ini telah memperoleh keuntungan (laba) atas pengelolaan air Jakarta, sudah memanfaatkan infrastruktur milik PAM Jaya sejak awal, dan keduanya kini memiliki utang yang besar.

"Opsi menunggu hingga 2023 akan semakin merugikan negara dan membangkang terhadap putusan MA dan MK yang memerintahkan pengembalian pengelolaan," kata Suhendi.

Sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang dibentuknya mengumumkan hasil kajian selama enam bulan terakhir.

Tim itu mengkaji berbagai opsi yang bisa dilakukan DKI untuk menghentikan swastanisasi. Langkah yang dipilih ialah lewat mekanisme perdata atau renegosiasi antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.

Renegosiasi bisa menghasilkan pembelian dua perusahaan swasta itu oleh DKI, perjanjian kerja sama untuk mengkahiri kontrak, atau pengambilalihan sebagian sebelum kontrak habis di 2023.

Baca juga: Koalisi Tolak Swastanisasi Air Minta DKI Putus Kontrak dengan Swasta

Tak baik buat bisnis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com