Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Gubernur Hentikan Swastanisasi Air Jakarta Ditentang

Kompas.com - 13/02/2019, 11:30 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil alih pengelolaan air Jakarta lewat langkah perdata atau renegosiasi menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).

Warga yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah pihak yang mengajukan gugatan terhadap kebijakan swastanisasi air pada 22 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KMMSAJ yang terdiri atas LBH Jakarta, ICW, KIARA, KRUHA, Solidaritas Perempuan, Koalisi Anti Utang, Walhi Jakarta, dan beberapa LSM lain mengajukan gugatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, dan PT Perusahaan Air Minum Jaya, serta PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta sebagai pihak turut tergugat.

Kini, upaya DKI mewujudkan kemenangan mereka di tingkat kasasi dengan menghentikan swastanisasi justru ditentang.

Baca juga: Alasan DKI Tak Pilih Putus Kontrak Swastanisasi Air

"Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) menolak keras pengembalian pengelolaan air dari Palyja dan Aetra ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan cara-cara yang bertentangan dengan putusan pengadilan (putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi) dan akal sehat," kata Suhendi dan kawan-kawan KMMSAJ lewat siaran persnya, Selasa (12/2/2019).

Menurut KMMSAJ, pemutusan kontrak merupakan langkah paling bijak. Sebab, sudah terlalu lama warga DKI dirugikan lewat kontrak itu.

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Pengajuan kontra memori PK itu  merupakan tanggapan atas memori PK yang telah diajukan sebelumnya  oleh Kementerian Keuangan guna upaya hukum atas dimenangkannya gugatan KMMSJA di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan koalisi yang menolak swastanisasi air di Jakarta.KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Pengajuan kontra memori PK itu merupakan tanggapan atas memori PK yang telah diajukan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan guna upaya hukum atas dimenangkannya gugatan KMMSJA di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan koalisi yang menolak swastanisasi air di Jakarta.

KMMSAJ mengakui memang ada risiko digugat ke Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC). Namun, menurut mereka, Gubernur bisa beralasan bahwa ia melakukan terminasi tersebut karena diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selaku pengadilan tertinggi karena digugat rakyatnya sendiri melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit).

"Gubernur DKI Jakarta juga bisa melakukan gugat balik (counter claim) apabila ada hal-hal yang diingkari oleh Palyja dan Aetra," ujar Suhendi.

Baca juga: DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan Air, Anies Jelaskan Swastanisasi Rugikan Jakarta

Adapun tiga opsi yang dipilih Gubernur DKI, yaitu renegosiasi seputar pembelian saham, perjanjian kerja sama, dan pengambilalihan bertahap sebelum kontrak habis di 2023, menurut KMMSAJ, tak memungkinkan.

Ini disebabkan Palyja dan Aetra selama ini telah memperoleh keuntungan (laba) atas pengelolaan air Jakarta, sudah memanfaatkan infrastruktur milik PAM Jaya sejak awal, dan keduanya kini memiliki utang yang besar.

"Opsi menunggu hingga 2023 akan semakin merugikan negara dan membangkang terhadap putusan MA dan MK yang memerintahkan pengembalian pengelolaan," kata Suhendi.

Sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang dibentuknya mengumumkan hasil kajian selama enam bulan terakhir.

Tim itu mengkaji berbagai opsi yang bisa dilakukan DKI untuk menghentikan swastanisasi. Langkah yang dipilih ialah lewat mekanisme perdata atau renegosiasi antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.

Renegosiasi bisa menghasilkan pembelian dua perusahaan swasta itu oleh DKI, perjanjian kerja sama untuk mengkahiri kontrak, atau pengambilalihan sebagian sebelum kontrak habis di 2023.

Baca juga: Koalisi Tolak Swastanisasi Air Minta DKI Putus Kontrak dengan Swasta

Tak baik buat bisnis

Opsi terminasi kontrak secara sepihak tak direkomendasikan oleh Tim Evaluasi. Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Nila Ardhianie, menjelaskan mengapa opsi itu akhirnya tak dipilih.

"Ini tentu saja bukan pilihan yang cukup baik. Karena kita juga harus memperhatikan iklim bisnis di Jakarta dan juga di Indonesia," kata Nila dalam konferensi pers bersama Anies, Senin (11/2/2019).

Nila mengatakan pemutusan secara pihak sesegera mungkin bisa berdampak buruk bagi dunia usaha.

Tim Evaluasi menilai opsi itu tak realistis jika mengacu pada kajian legal dan pelayanan. Opsi itu diyakini mengakibatkan biaya terminasi yang besar. Dalam perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Aetra dan Palyja, biaya penalti pemutusan kontrak sepihak mencapai Rp 1 triliun.

Anies mengatakan, kebijakan yang dipilih terkait penghentian swastanisasi air sudah berdasarkan kajian. Ia menjawab kritik KMMSAJ yang mendesak agar kontrak swastanisasi diputus saja.

Baca juga: Kebijakan Swastanisasi Air Dikritik, Anies Pastikan Sudah Dikaji

"Kita mengikuti rekomendasi yang disusun oleh Tim Tata Kelola Air. Jadi Tim Tata Kelola Air menyusun studi, mengkaji banyak aspek," kata Anies di Balai Kota, Selasa (12/2/2019).

Anies memastikan opsi-opsi lewat langkah perdata itu akan diambilnya.

"Kemudian mereka merekomendasikan untuk mengambil opsi untuk penghentian melalui mekanisme perdata dan itu yang kita ikuti," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com