JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mande kecewa lantaran proses penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2019 terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tak melibatkan para pelaku usaha, termasuk pengusaha ritel.
"Kami sangat menyayangkan, karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini. Karena, kesepakatan itu kan juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," ujar Roy dalam diskusi Dilema Upah Minimum Sektoral Provinsi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Ia menyebut, aturan tersebut seolah ditabrak oleh Pemprov DKI Jakarta karena disahkan tanpa adanya penandatanganan sejumlah pelaku usaha.
Baca juga: DKI Tetapkan UMSP 2019, Kenaikan Kurang dari 10 Persen
"Maka sangat disayangkan jika peraturan di atasnya tidak dapat diikuti dan ditabrak begitu saja, apakah layak kesepakatan yang tidak ditandatangani (pelaku usaha) itu sudah di-launching?" kata dia.
Roy mengungkapkan, masalah pengupahan ini seharusnya melibatkan pelaku usaha sektor tersebut, apalagi kini jumlahnya mencapai 34 juta tenaga kerja.
Meski begitu, ia menyadari bahwa sektor ritel masih under-performance karena penyesuaian dengan era digital belakangan ini.
"Kami tahu, setiap tahun kami masih under-performance, karena memang industri ini belum recovery. Tetapi apakah akan ada pembiaran soal UMSP ini? Karena kalau makin banyak ritel yang tutup, kan makin dilematis. Sementara kita tahu pertumbuhan ekonomi kita masih di atas lima persen," ungkap Roy.
"Jadi, dari pertumbuhan ekonomi 5,17 persen di 2018 lalu, harusnya membuat kita bertanya apakah betul tahun ini bisa mencapai 5,3 hingga 5,4 persen seperti dicanangkan pemerintah? Maka saya mendorong agar para pelaku usaha ke depannya juga bisa dilibatkan dalam kesepakatan-kesepakatan semacam itu," lanjutnya.
Baca juga: Upah Guru Honorer di Depok Naik Jadi Rp 1 juta-Rp 4 juta
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019, yakni sebesar Rp 3,9 juta.
Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019 dan mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.