JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindak pelaku pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah.
Ia juga meminta masyarakat yang dipungut biaya untuk melapor.
"Ketika ada pungutan, laporkan, dan saya harap ditindak tegas," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Ada Pungli Sertifikasi Tanah, Jokowi Instruksikan Satgas Bergerak
Anies yakin BPN akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang dimintai biaya dalam mengurus sertifikat tanah.
Sebab, pengurusan sertifikat seharusnya gratis.
"Saya percaya Kanwil BPN pasti akan merespons cepat karena memang seharusnya tidak ada pungutan," kata dia.
Baca juga: Terkait Pungli Sertifikat Tanah, Ini Jawaban Sofyan Djalil
Anies menyampaikan, pengurusan hingga penerbitan sertifikat tanah merupakan wewenang BPN.
Namun, jika ada perangkat pemerintah daerah yang turut melakukan pungli dalam membantu mengurus sertifikat, Anies akan memberikan sanksi.
Oleh karena itu, dia meminta warga melapor.
Baca juga: Anaknya Kena Pungli Rp 200.000 Saat Urus KTP, Ini Kata Gubernur Edy Rahmayadi
"Kami akan tindak tegas. Kalau itu bagian dari kami, kami akan beri sanksi," ucap Anies.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.