1. Order fiktif Go-Jek
Polisi mengungkap kasus order fiktif Go-Jek yang dilakukan empat tersangka pelaku pada Rabu (13/2/2019) kemarin. Dalam sehari komplotan itu bisa meraup Rp 10 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, empat tersangka order fiktif Go-Jek berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21) itu melakukan aksinya sejak November 2018.
Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan hingga 24 kali dalam satu hari. Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000 sehingga masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta per hari.
"Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Satu orang bisa mendapatkan total Rp 7 juta-Rp 10 juta menggunakan satu akun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya kemarin.
Argo menjelaskan, tersangka melakukan order fiktif menggunakan telepon genggam dalam satu rumah.
Telepon genggam tersebut telah diinstal sebuah software khusus yang bisa membuat seolah-olah terjadi transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.
Bagaimana persisnya mereka melakukan hal itu? Silakan baca beritanya di; Order Fiktif Go-Jek.
2. Polisi Panggil Mantan Pebalap Alex Asmasoebrata
Polda Metro Jaya memanggil mantan pebalap Alex Asmasoebrata untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.