Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies soal Protes Pelaku Usaha: Makanya kalau Diundang, Datang!

Kompas.com - 14/02/2019, 13:26 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI 2019 melibatkan semua pihak, termasuk asosiasi pelaku usaha.

Anies menyampaikan itu untuk menanggapi kritik Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey yang menyebut penetapan UMSP tidak melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel.

Anies justru menyebut para pelaku usaha yang tidak memenuhi undangan Pemprov DKI dalam pembahasan UMSP.

Baca juga: Pengusaha Minta Menaker Turun Tangan soal UMSP DKI

"Makanya kalau diundang, datang. Semuanya diundang, tetapi selalu memilih datang atau tidak, itu pilihan. Sesudah diputuskan, baru bilang. Sebelum diputuskan, diundang, enggak muncul," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Anies mengatakan, dalam menetapkan UMSP 2019, Pemprov DKI mengutamakan aspek keadilan untuk semua pihak, baik pelaku usaha maupun pekerja.

Pemprov DKI juga mempertimbangkan upah usaha sektoral di wilayah sekitar Jakarta agar UMSP yang ditetapkan tidak jomplang dengan wilayah sekitar.

Baca juga: Pengusaha Ritel Tolak Pergub UMSP yang Diteken Anies Baswedan

"Dalam pengambilan keputusan ini, saya menekankan aspek keadilan karena ketika kami memutuskan, kami membandingkan juga dengan usaha-usaha yang sama di beberapa wilayah di sekitar Jakarta," katanya. 

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey sebelumnya mengatakan, penyusunan dan penetapan UMSP 2019 dilakukan tanpa melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel.

Roy juga menyayangkan penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6/2019 tentang UMSP. 

Baca juga: Pemprov DKI Bantah Tak Libatkan Pelaku Usaha dalam Penetapan UMSP 2019

"Kami sangat menyayangkan karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini karena kesepakatan itu kan juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," ujar Roy, Rabu (13/2/2019).

Adapun Pemprov DKI telah menetapkan kenaikan UMSP sebesar 5-8 persen dari nilai upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3,9 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com