JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI 2019 melibatkan semua pihak, termasuk asosiasi pelaku usaha.
Anies menyampaikan itu untuk menanggapi kritik Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey yang menyebut penetapan UMSP tidak melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel.
Anies justru menyebut para pelaku usaha yang tidak memenuhi undangan Pemprov DKI dalam pembahasan UMSP.
Baca juga: Pengusaha Minta Menaker Turun Tangan soal UMSP DKI
"Makanya kalau diundang, datang. Semuanya diundang, tetapi selalu memilih datang atau tidak, itu pilihan. Sesudah diputuskan, baru bilang. Sebelum diputuskan, diundang, enggak muncul," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Anies mengatakan, dalam menetapkan UMSP 2019, Pemprov DKI mengutamakan aspek keadilan untuk semua pihak, baik pelaku usaha maupun pekerja.
Pemprov DKI juga mempertimbangkan upah usaha sektoral di wilayah sekitar Jakarta agar UMSP yang ditetapkan tidak jomplang dengan wilayah sekitar.
Baca juga: Pengusaha Ritel Tolak Pergub UMSP yang Diteken Anies Baswedan
"Dalam pengambilan keputusan ini, saya menekankan aspek keadilan karena ketika kami memutuskan, kami membandingkan juga dengan usaha-usaha yang sama di beberapa wilayah di sekitar Jakarta," katanya.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey sebelumnya mengatakan, penyusunan dan penetapan UMSP 2019 dilakukan tanpa melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel.
Roy juga menyayangkan penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6/2019 tentang UMSP.
Baca juga: Pemprov DKI Bantah Tak Libatkan Pelaku Usaha dalam Penetapan UMSP 2019
"Kami sangat menyayangkan karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini karena kesepakatan itu kan juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," ujar Roy, Rabu (13/2/2019).
Adapun Pemprov DKI telah menetapkan kenaikan UMSP sebesar 5-8 persen dari nilai upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3,9 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.