JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan mengatakan, para pemilik mobil yang parkir liar di kolong Tol Becakayu harus membayar Rp 500.000 untuk mengambil mobilnya.
Saat ini, mobil-mobil tersebut sedang ditahan di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
"Sesuai SOP mereka membayar Rp 500.000 per hari," ujar Dahlan saat ditemui di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Dishub Derek Puluhan Mobil yang Parkir di Kolong Tol Becakayu
Ia mengatakan, pemilik mobil tidak seharusnya memanfaatkan kolong tol sebagai parkir liar.
Sebelum membeli mobil, para pemilik harus memiliki garasi agar tidak parkir sembarangan
"Kami tetap imbau kepada warga setiap yang memiliki kendaraan harus punya garasi agar tidak parkir sembarangan," kata dia.
Baca juga: Fenomena Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu
Pemilik mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.
"Itu, kan, tanah negara, makanya sesuai perda tersebut setiap yang punya kendaraan atau mobil harus mempunyai garasi sehingga tidak parkir sembarangan di lahan orang, apalagi lahan negara atau fasilitas umum," ucap Dahlan.
Sebelumnya, ruas jalan di kolong Tol Becakayu marak dijadikan parkir liar.
Baca juga: Cegah Parkir Liar, Kolong Tol Becakayu Akan Dipasangi Pagar
Saat Kompas.com mendatangi lokasi pada Senin (11/2/2019), deretan mobil diparkir di kolong tol di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur, tepatnya dekat Universitas Borobudur hingga ujung jembatan layang mengarah Cawang.
Tak hanya kendaraan pribadi, sebuah truk pengangkut motor dari diler kendaraan juga diparkir di sana.
Pada Kamis (14/2/2019) siang, kendaraan-kendaraan tersebut ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.