"Tersangka JF mendapatkan sabu dari Eko, kemudian kami tanya Eko, ia mengaku mendapatkan dari Jefry. Sudah dilakukan penangkapan juga dan dia (Jefry) mendapat (sabu) dari tersangka B yang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Argo.
Argo menambahkan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 28,9 gram saat menangkap Jefry.
Jupiter, Eko, dan Jefry pun dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah dilakukan tes urine.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba untuk Jupiter.
"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jefry seperti apa jaringannya, sudah berapa lama dan mulai kapan menjual (sabu)," ungkap Argo.
Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.