JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, tidak ada larangan penggunaan kantong plastik di perusahaan ritel maupun pasar tradisional di Kota Bekasi.
Pihaknya akan menerapkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik di ritel dan pasar tradisional.
Hal itu disepakati berdasarkan Forum Group Discussion (FGD) Dinas LH dengan sejumlah perwakilan perusahaan ritel dan pasar tradisional.
"Jadi Ini bukan larangan, ini pengurangan kantong plastik, bisa menyebabkan penyakit. Sehingga kita ada aksi moral dengan para pelaku usaha untuk sama-sama kita bangun lingkungan di Kota Bekasi biar lebih baik lagi," kata Jumhana saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Objek Kecil Mirip Kantong Plastik Terpantau di Atmosfer Bumi
Jumhana menambahkan, Pemkot Bekasi akan merevisi peraturan wali kota yang mengatur penggunaan kantong plastik.
Pemkot Bekasi sebelumnya sudah memiliki dua perwal terkait pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut.
Dua perwal itu yakni Perwal Nomor 21 Tahun 2016 dan Perwal Nomor 61 Tahun 2018.
"(Aturan) di Bogor belum mulai di pasar tradisional, tetapi kami sudah mulai lho. Jadi kami menjamah ritel, pasar, dan perkantoran," ujar Jumhana.
Baca juga: Dua Bulan Lagi, DKI Punya Pergub Larangan Kantong Plastik
Nantinya, setiap ritel tidak boleh menyediakan kantong plastik. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau membawa kantong plastik sendiri.
"Jadi enggak mengharapkan kantong di ritel. Kalau pun terpaksa ritel siapkan kantong, itu kantong ramah lingkungan, biodegradable," tutur dia.
Pemkot Bekasi masih menyiapakan revisi perwal dan ditargetkan dapat diterapkan pada 1 Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.