Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Dilarang, Penggunaan Kantong Plastik di Bekasi Hanya Dikurangi

Kompas.com - 15/02/2019, 16:16 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, tidak ada larangan penggunaan kantong plastik di perusahaan ritel maupun pasar tradisional di Kota Bekasi.

Pihaknya akan menerapkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik di ritel dan pasar tradisional.

Hal itu disepakati berdasarkan Forum Group Discussion (FGD) Dinas LH dengan sejumlah perwakilan perusahaan ritel dan pasar tradisional.

"Jadi Ini bukan larangan, ini pengurangan kantong plastik, bisa menyebabkan penyakit. Sehingga kita ada aksi moral dengan para pelaku usaha untuk sama-sama kita bangun lingkungan di Kota Bekasi biar lebih baik lagi," kata Jumhana saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Baca juga: Objek Kecil Mirip Kantong Plastik Terpantau di Atmosfer Bumi

Jumhana menambahkan, Pemkot Bekasi akan merevisi peraturan wali kota yang mengatur penggunaan kantong plastik.

Pemkot Bekasi sebelumnya sudah memiliki dua perwal terkait pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut.

Dua perwal itu yakni Perwal Nomor 21 Tahun 2016 dan Perwal Nomor 61 Tahun 2018.

"(Aturan) di Bogor belum mulai di pasar tradisional, tetapi kami sudah mulai lho. Jadi kami menjamah ritel, pasar, dan perkantoran," ujar Jumhana.

Baca juga: Dua Bulan Lagi, DKI Punya Pergub Larangan Kantong Plastik

Nantinya, setiap ritel tidak boleh menyediakan kantong plastik. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau membawa kantong plastik sendiri.

"Jadi enggak mengharapkan kantong di ritel. Kalau pun terpaksa ritel siapkan kantong, itu kantong ramah lingkungan, biodegradable," tutur dia.

Pemkot Bekasi masih menyiapakan revisi perwal dan ditargetkan dapat diterapkan pada 1 Maret 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com