JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta harus mempunyai kemampuan untuk melakukan pembangunan atau mengerjakan kegiatan yang diswakelolakan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, dana APBD itu tidak bisa diberikan kepada sembarang ormas.
"Bisa (kelola APBD) kalau punya kemampuan di bidang tertentu. Enggak bisa sembarangan (ormas)," ujar Taufan saat dihubungi, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Prasetio: APBD Tak Bisa Diberikan ke Masyarakat, Nanti Tak Tepat Sasaran
Taufan menyampaikan, ormas yang bisa mengelola dana APBD adalah ormas yang berbadan hukum atau terdaftar sebagai binaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) DKI Jakarta.
Ormas itu bisa mengajukan proposal sebagai pelaksana swakelola. SKPD atau UKPD yang terkait dengan kegiatan atau pembangunan yang diswakelolakan nantinya akan menyeleksi proposal itu.
"Prosesnya itu dirapikan dulu administrasinya. Syarat-syarat administrasinya apa, mereka punya keahlian apa, manajemennya," kata Taufan.
Selama pelaksanaan dana swakelola itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin dana APBD lebih banyak dikelola masyarakat. Dengan demikian, APBD DKI memberikan banyak kontribusi untuk menggerakkan perekonomian warga.
Baca juga: Menyoal Potensi Penyelewengan dan Kompetensi Ormas Kelola Dana APBD
Masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dana itu dikelola oleh organisasi kemasyarakatan, seperti PKK, pengurus RT/RW, dan Karang Taruna.
Anies menyebut alokasi APBD kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan di kampung-kampung merupakan inisiasi pemerintah pusat. Ia mengaku hanya melaksanakan amanat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.