JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Utara mencatat ada 16.538 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP yang belum diambil para pemiliknya.
Kepala Seksi Kependudukan Sudin Dukcapil Jakut Sri Supriantoro mengimbau warga untuk mengambil kartu identitas mereka di kelurahan masing-masing.
"Untuk itu kami menghimbau warga yang belum mengambil fisik e-KTP ini agar segera mengambilnya di kelurahan masing-masing,” kata Toro dalam keterangan tertulis, Jumat (15/2/2019).
Toro menuturkan, E-KTP yang tidak kunjung diambil pemiliknya dapat dimusnahkan.
"Karena ada instruksi dari dirjen (Dukcapil Kemendagri), KTP yang tidak diambil atau tidak terpakai diretur atau dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," kata Toro kepada wartawan.
Baca juga: Jika Tak Kunjung Diambil, 16.538 E-KTP di Jakut Akan Dimusnahkan
Toro menuturkan, e-KTP yang saat ini masih berada di kelurahan tidak serta-merta langsung dimusnahkan. E-KTP akan disimpan di kelurahan selama tiga bulan.
Setelah tiga bulan, e-KTP akan diserahkan ke kantor sudin dukcapil untuk disimpan hingga enam bulan berikutnya. Warga nantinya tetap bisa mengambil E-KTP mereka di kantor sudin dukcapil.
Apabila E-KTP masih tidak diambil pemiliknya, barulah akan dimusnahkan dengan cara digunting atau dibakar.
"Kalau sudah dimusnahkan dan orangnya mau ambil, ya proses ulang, bikin permohonan baru. Tapi, tidak perlu foto ulang karena datanya sudah ada," kata Toro.
Turun ke lapangan
Guna mempercepat proses distribusi e-KTP, petugas Sudin Dukcapil menyerahkan langsung e-KTP yang belum diambil ke rumah-rumah warga.
"Kita lakukan ini door-to-door menyampaikan e-KTP langsung ke warganya yang dilakukan teman-teman operator Dukcapil kelurahan setelah melakukan pelayanan di kelurahan," kata Toro.
Baca juga: Belasan Ribu E-KTP di Jakut Masih di Kelurahan, Warga Diminta Ambil
Toro mengatakan, para petugas dititipi sejumlah e-KTP untuk diberikan kepada para pemilik yang alamat rumahnya searah dengan jalan pulang petugas.
Selain itu, Sudin Dukcapil membagikan rekap nama-nama warga yang belum mengambil e-KTP mereka kepada para pengurus RT dan RW.
"KTP yang sudah tercetak kita rekap lalu kita bagikan ke RT/RW untuk disampaikan kepada masyarakat agar segera mengambil di kelurahan. Ini tidak kami titipkan fisik KTP-nya ke RT RW karena takut disalahgunakan," kata Toro.
Toro menduga e-KTP milik warga masih menumpuk di kantor kelurahan karena warga belum mengetahui bahwa kartu identitas mereka sudah bisa diambil.
"Analisa kami, yang belum mengambil e-KTP ini pertama karena belum terinfokan oleh pengurus RT/RW, warga belum sempat datang ke kelurahan dan pindah alamat,” ujar Toro.
Toro menuturkan, pemilik KTP Elektronik cukup datang ke kantor kelurahan di domisili masing-masing untuk mengambil KTP-nya masing-masing.
Ia menyarankan warga membawa surat keterangan (suket) dan bukti rekam atau resi saat hendak mengambil KTP. Ia memastikan, pengambilan tidak dipungut biaya alias gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.