JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pihaknya mengamankan delapan pelaku pungutan liar (pungli) yang menjalankan aksi sebagai juru parkir di sekitar Thamrin City dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Para pelaku sengaja menggunakan lapak-lapak kosong sebagai lahan parkir bagi pengunjung Pasar Tanah Abang dan Mal Thamrin City yang tidak mau repot memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan.
Lukman mengatakan, para pelaku mematok tarif yang tidak wajar. Sekali parkir, kendaraan, khususnya mobil, dikenai tarif dari Rp 20.000 hingga Rp 25.000.
Baca juga: 8 Terduga Pelaku Pungli di Tanah Abang Ditangkap
“Jadi kan kadang pengunjung suka malas ya untuk parkir motor atau mobil di basement mal atau pasar. Nah, dia (pelaku) ambil kesempatan itu untuk buka usaha,” ucap Lukman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/2/2019).
Lukman mengatakan, para pelaku sengaja membuat karcis agar terlihat bahwa lahan parkir tersebut merupakan parkir resmi.
Para pelaku merupakan pemain lama yang kerab kucing-kucingan dengan petugas saat hendak ditangkap. Pelaku sudah melakukan aksi selama setahun.
“Kalau ada teman ketangkap, mereka yang lain menghilang dulu melakukan parkir liar. Nanti sekiranya sudah dilihat aman karena mata pencahariannya dari parkir ini, ya lanjut lagi perbuatannya,” ucap Lukman.
Baca juga: Pungli ke Sopir Bajaj, 4 Preman Tanah Abang Ditangkap
Polisi menangkap delapan orang yang diduga sering melakukan pungli di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka adalah MEP, A, FA, OS, DA, R, ES, dan MI.