JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas Antimafia Bola akan memeriksa Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono pada Senin (18/2/2019) mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Jokdri akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti.
"Jumat kemarin juga Satgas langsung layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan Senin besok. Kami minta keterangan Saudara J dengan status sebagai tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Baca juga: Inilah Dokumen yang Disita dari Joko Driyono
Dedi mengatakan, Jokdri akan diperiksa di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
"Belum ditahan, kan baru penetapan tersangka. Hari Senin baru akan dipanggil untuk berikan keterangan dengan status tersangka dalam rangka klarifikasi peristiwa pidana," ujar Dedi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 sebagai saksi kasus pengaturan skor.
Baca juga: Joko Driyono Tersangka, Pengusutan Pengaturan Skor Bisa Merembet ke Liga 1
Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jokdri juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.