JAKARTA, KOMPAS.com — Satgas Antimafia Bola menduga Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ikut terlibat dalam kasus pengaturan skor yang tengah diusut oleh Satgas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan itu didasari temuan 75 barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor di apartemen Joko Driyono.
"Hasil audit 75 barang bukti yang dilakukan Satgas ternyata memiliki keterkaitan dengan pengaturan skor (yang dilaporkan) Lasmi dari PS Banjarnegara," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).
Oleh karena itu, Dedi menyebut pemanggilan Jokdri di Mapolda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019) depan juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan Jokdri dalam kasus pengaturan skor.
Baca juga: Setelah Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola Buka Kemungkinan Tersangka Baru
"Ada dua hal yang didalami oleh Satgas Antimafia Bola. Pertama, fokus perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua, ada keterkaitan laporan polisi Saudara Lasmi menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti Persiba Banjarnegara," kata Dedi.
Lasmi yang dimaksud Dedi ialah Lasmi Indriyani, Manajer Persiba Banjarnegara. Ia melaporkan adanya dugaan pengaturan skor yang terjadi di Liga 3 Indonesia.
Sebanyak 75 barang bukti tersebut didapat Satgas saat menggeledah apartemen Jokdri di bilangan Kuningan, Kamis (14/2/2019).
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 laptop, 1 iPad, dokumen-dokumen pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, uang tunai, 4 bukti struk transfer, 9 handphone, 1 dokumen PSSI, 2 flashdisk, 2 lembar cek kuitansi, 1 bundel surat, 1 bundel dokumen, dan 1 tab.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor tersebut.
Baca juga: Senin Mendatang, Joko Driyono Diperiksa sebagai Tersangka
Jokdri diduga merupakan aktor yang memerintahkan tiga tersangka lain mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 232, 233, 235, dan 363 KUHP. Di samping itu, ia dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.