Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pungli Akta Jual Beli, Oknum Lurah Kalibaru Depok Terjaring OTT

Kompas.com - 16/02/2019, 19:49 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Tim saber pungli Polresta Depok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lurah Kalibaru berinisial AH di kantor kelurahan tersebut, Kamis (14/2/2019).

Lurah tersebut diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

“Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB,” ucap Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, di Polresta Depok, Jalan Margonda, Sabtu (16/2/2019).

Didik mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselediki pihak kepolisian.

Baca juga: Ada Dugaan Pungli Sertifikat Tanah, DPRD DKI Akan Lakukan OTT

Dia mengatakan, pada saat dilakukan OTT, Kamis (14/2/2019) lalu, polisi menyita barang bukti uang Rp 5 juta, AJB tanah, dan dokumen-dokumen lain yang bersangkutan dengan pungli tersebut.

“Pada saat OTT, oknum ini tengah memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan yang bersangkutan (pelaku) menandatangani saksi di dalam AJB,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, pelaku melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta) dan PPATS (Pejabat Pembuat Akta Sementara) dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen.

“Nah dalam peristiwa ini pelaku AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Jadi pelaku ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akte Tanah,” ucap Didik.

Baca juga: KPK Peringatkan Kepala Daerah: Jangan Lagi Main-Main, Kalau Tidak OTT

Saat ini pelaku tengah dalam pemeriksaan penyidik dan naik statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Kami juga telah memeriksa empat saksi untuk memperkuat pembuktian,” ucap Didik.

AH saat ini terkena pasal 12 e, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Di mana tersangka menyalahgunakan wewenang memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan dia menandatangani AJB dan menandatanganin saksi di dalam AJB,” tutur Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com